Menu Close

Surat Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sumpah Advokat

Pada Desember 2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima Pengaduan langsung dan surat Pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Yuianto perihal penyampaian dugaan pelanggaran Ham Ketua Pengadilan Tinggi Papua Pada intinya Pengadu menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Papua menolak melakukan sumpah advokat kepada para calon advokat yang berasal dari organisasi Advokat KAl. Akibat dari hal tersebut Pengadu telah diperlakukan secara diskriminatif karena Ketua Pengadilan Tinggi Jaya Pura tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 79/PUU-Vlll/2012 tanggal 27 Juni 2011 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PUU-Vll/2009 tanggal 30 Desember 2009.

Sehubungan dengan hal itu dan tanpa ikut mencampuri kewenangan Ketua Mahkamah Agung Rl, Komnas HAM perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, disamping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum lainnya. Melalui jasa hukum yang diberikan Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundemental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia;
  2. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: No: 79/PUU-Vlll/2012 tanggal 27 Juni 2011 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PUU-Vll/2009 tanggal 30 Desember 2009, Komnas HAM memandang perlunya regulasi yang jelas dari Mahkamah Agung Rl untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terutama berkaitan dengan kedudukan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyumpah para advokat baru.
  3. Menjamin hak-hak para advokat yang ada untuk dapat beracara tanpa memandang organisasi advokat tempat mereka berasal.

Penting kami sampaikan bahwa tidak adanya tindak lanjut atas pengaduan tersebut dapat berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari Pengadilan yang objektif sebagaiamana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengabaian terhadap hak pengadu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan Saudara selaku bagian dari pemerintahan lndonesia mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warga lndonesia sebagaimana diatur dalam PasalTl UU No. 39 Tahun 1999.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara yang baik
Saudara diucapkan terima kasih.

Unduh file PDF

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments