-
Reformasi Internal Kejaksaan – Kasus Febrie mendorong perlunya reformasi sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme LHKPN, dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kasus Febrie mendorong reformasi pengawasan internal.
-
DPR Awasi Kesetaraan Proses Hukum – Panja Komisi III DPR RI memastikan proses hukum terhadap Febrie dilakukan setara dengan tersangka korupsi lainnya, tanpa perlakuan istimewa.
DPR mengawasi kesetaraan proses hukum terhadap Febrie.
-
Penetapan Tersangka Korupsi ASABRI – Febrie ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara.
Febrie tersangka korupsi dana ASABRI, merugikan keuangan negara.
-
Tindak Pidana Perbankan — Kejahatan seperti fraud, pencucian uang melalui bank, dan penyalahgunaan dana nasaban (UU Perbankan Pasal 49-52).
Fraud, pencucian uang, penyalahgunaan dana nasabah (Pasal 49-52 UU Perbankan).
-
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.
UU 37/2004 mengatur kepailitan dan PKPU debitur, mengatur hubungan dengan kreditur perbankan.
-
Peran PP No. 71/2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Perlindungan Tanah Adat
Peran PP 71/2012 tentang PTSL dalam perlindungan tanah adat.
-
Kredit Bermasalah dan Penyelesaian Hutang — Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan kredit macet (NPL).
**Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan NPL untuk kredit bermasalah.**














