SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

  • Hukum

    Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek

    21 April, 2008 /

    Masalah Perlindungan Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights) Dalam Praktek Mesantos Lolowang Ketika suatu masyarakat, baik berdasarkan adat, kesepakatan atau hukum, membuat suatu pembedaan antara milik dan sekedar mempunyai harta benda fisik maka dengan sendirinya masyarakat itu merumuskan milik sebagai suatu hak. Hak ini berlaku baik bagi tanah, kawanan ternak ataupun hasil buruan yang dimiliki bersama, dan berlaku pula untuk harta benda perorangan yang ada. Dalam kedua hal itu, memiliki suatu pemilikan adalah memiliki hak, dalam arti merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan manfaat sesuatu, baik itu hak untuk menikmati sumber umum maupun suatu hak perorangan atas harta benda tertentu. Yang membedakan antara harta milik dengan sekedar…

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.

    23 Juli, 2026

    Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

    2 Juli, 2026

    Kewenangan dan Akuntabilitas Penyidik – Pengaturan mengenai kewenangan penyidik dalam KUHAP lama dinilai kurang tegas dalam mengatur batas-batas wewenang dan mekanisme pengawasan.

    12 September, 2026

Pos-pos Terbaru

  • Sistem Pembuktian dan Kekuatan Hukum Alat Bukti – KUHAP baru membahas revisi sistem pembuktian, termasuk memperluas jenis alat bukti yang diakui.
  • Peran teknologi dan partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan batas-batas tanah ulayat sebagai basis bukti hukum.
  • Penyuapan dan gratifikasi dalam proses penyidikan serta penuntutan
  • Kewenangan dan Akuntabilitas Penyidik – Pengaturan mengenai kewenangan penyidik dalam KUHAP lama dinilai kurang tegas dalam mengatur batas-batas wewenang dan mekanisme pengawasan.
  • Pentingnya Peta Agraria dan Pemetaan Partisipatif sebagai Alat Perlindungan Tanah Adat
  • Reformasi hukum pidana dan sistem pemasyarakatan
  • Permasalahan Penahanan dan Overcrowding di Lapas – Salah satu masalah utama sistem peradilan pidana Indonesia adalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
  • Penanganan konflik agraria dan hak masyarakat adat
  • Pengakuan Hak Gadai Adat dalam Sistem Jaminan Fidusia dan Dampaknya bagi Masyarakat
  • Kebebasan pers dan hak atas informasi publik
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.