Hukum

Kewenangan dan Akuntabilitas Penyidik – Pengaturan mengenai kewenangan penyidik dalam KUHAP lama dinilai kurang tegas dalam mengatur batas-batas wewenang dan mekanisme pengawasan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah lama menjadi pilar utama dalam mengatur proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya menegaskan kedudukan dan tugas penyidik. Namun, seiring dengan dinamika penegakan hukum, muncul berbagai kritik terhadap kecukupan pengaturan tersebut. Khususnya, pasal-pasal yang menyangkut kewenangan penyidik kerap dinilai tidak tegas dan cenderung multitafsir, yang berimplikasi pada rapuhnya batas-batas wewenang dan lemahnya mekanisme pengawasan. Tulisan ini akan mengulas dua permasalahan mendasar tersebut: ambiguitas kewenangan yang menciptakan wilayah abu-abu dalam praktik penyidikan, serta kelemahan sistem pengawasan internal yang gagal menjadi kontrol efektif bagi kekuasaan penyidik.

Ambiguitas Kewenangan Penyidik dalam KUHAP: Mengurai Batas Wewenang yang Kabur

Pengaturan kewenangan penyidik dalam KUHAP, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8, memang memberikan kerangka dasar tentang apa yang boleh dilakukan oleh penyidik. Pasal 7 ayat (1) misalnya, menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan tindakan pertama dan/atau kedua dalam hal sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, dan mengadakan penghentian penyidikan. Akan tetapi, frasa “melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” justru menjadi sumber ambiguitas. Frasa ini bersifat sangat umum dan terbuka, tidak mendefinisikan secara eksplisit batasan-batasan dari “tindakan lain” tersebut. Akibatnya, terbuka peluang bagi penyidik untuk menafsirkan kewenangan ini secara luas, yang berpotensi menyimpang dari prinsip due process of law dan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Ambiguitas ini semakin diperparah dengan kurangnya penjelasan rinci mengenai ruang lingkup “melakukan penyidikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal tersebut memberikan daftar tindakan penyidikan seperti memanggil, menggeledah, menyita, dan memeriksa, namun tidak secara komprehensif mengatur prosedur dan syarat yang ketat untuk setiap tindakan tersebut. Misalnya, mengenai penghentian penyidikan (SP3) yang disebutkan dalam Pasal 7, alasan-alasan yang diperbolehkan seperti “tidak cukup bukti” atau “peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana” tidak dijabarkan lebih lanjut tentang parameter dan batasannya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ruang subjektivitas yang besar bagi penyidik dalam mengambil keputusan krusial, yang pada akhirnya dapat menimbulkan perlakuan berbeda (dispariteit) terhadap kasus yang serupa.

Konsekuensi dari kaburnya batas kewenangan ini sangat nyata dalam praktik. Penafsiran yang beragam antar penyidik, baik dalam satu kesatuan maupun antar kesatuan (misalnya antara Kepolisian dan Kejaksaan), dapat menimbulkan konflik kewenangan dan disharmoni dalam proses hukum. Masyarakat dan tersangka/terdakwa sering kali berada dalam posisi yang tidak pasti, tidak menahu secara jelas mengenai batasan sah dari tindakan penyidik terhadap mereka. Ketidakjelasan ini juga berpotensi menjadi celah bagi intervensi atau tekanan dari pihak luar, mengingat definisi “tindakan lain yang bertanggung jawab” dapat dimanipulasi untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya tidak objektif. Dengan demikian, ambiguitas dalam KUHAP tidak hanya melemahkan kepastian hukum bagi warga negara, tetapi juga mengikis integritas proses penyidikan itu sendiri.

Pengawasan Internal yang Lemah: Mekanisme Kontrol Penyidik Kurang Efektif

Selain permasalahan ambiguitas kewenangan, sistem pengawasan internal terhadap penyidik dalam kerangka KUHAP lama juga terbukti kurang efektif. Mekanisme pengawasan yang ada lebih bersifat hierarkis dan administratif, serta kurang menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Pengawasan utama dilakukan oleh atasan langsung penyidik atau institusi penegak hukum terkait. Namun, dalam praktiknya, pengawasan ini sering kali menghadapi kendala seperti budaya korps yang kuat (esprit de corps), solidaritas antar anggota, dan kekhawatiran akan terganggunya citra institusi jika ditemukan pelanggaran. Akibatnya, mekanisme internal lebih cenderung bersifat represif (post-violation) daripada preventif, dan pengungkapan pelanggaran sering kali terhambat.

Salah satu kelemahan mendasar adalah tidak adanya lembaga pengawas internal yang benar-benar independen dan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa serta menjatuhkan sanksi terhadap penyidik yang melanggar prosedur. Pengaduan masyarakat mengenai tindakan penyidik yang diduga sewenang-wenang atau melanggar hukum (seperti tindakan sewenang-wenang, pemeriksaan yang tidak prosedural, atau penyiksaan) sering kali hanya diproses oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) di lingkungan Kepolisian, yang notabene adalah bagian dari institusi yang sama. Meskipun ada mekanisme peradilan pidana bagi penyidik yang melakukan tindak pidana, akses dan prosesnya dianggap berat dan rumit bagi masyarakat awam. Celah ini membuat prinsip checks and balances menjadi tidak berfungsi dengan baik, dan potensi pelanggaran kewenangan sulit terdeteksi serta dihukum secara efektif.

Kelemahan sistem pengawasan ini memiliki dampak langsung pada akuntabilitas penyidik. Tanpa kontrol yang kuat dan transparan, risiko terjadinya praktik korupsi, pungutan liar, dan penggunaan kekuatan yang berlebihan semakin meningkat. Penyidik yang mengetahui bahwa pengawasan internal longgar dan sanksi tidak konsisten mungkin tergoda untuk melampaui batas wewenang demi mencapai target atau kepentingan tertentu. Situasi ini pada gilirannya menggerakkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan citra negatif mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, tanpa penguatan mekanisme pengawasan yang independen, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, kewenangan penyidik yang kabur akan tetap menjadi sumber potensi penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik.

Secara keseluruhan, kritik terhadap KUHAP lama mengenai kewenangan dan akuntabilitas penyidik memiliki landasan yang kuat. Ambiguitas dalam perumusan kewenangan telah menciptakan wilayah abu-abu yang rentan disalahgunakan, sementara mekanisme pengawasan internal yang lemah gagal menyediakan rem yang efektif bagi kekuasaan tersebut. Kedua permasalahan ini saling terkait dan menghasilkan ekosistem hukum yang rapuh, di mana batas antara penyidikan yang sah dan sewenang-wenang menjadi tidak jelas. Reformasi hukum acara pidana, sebagaimana diwujudkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), tampaknya perlu memprioritaskan dua hal ini: merumuskan kewenangan penyidik secara lebih preskriptif dan terperinci untuk menghilangkan multitafsir, serta membangun sistem pengawasan eksternal yang independen dan berdaya guna. Hanya dengan langkah tersebut, prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara dapat benar-benar diwujudkan dalam setiap proses penyidikan pidana di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments