-
Kewenangan dan Akuntabilitas Penyidik – Pengaturan mengenai kewenangan penyidik dalam KUHAP lama dinilai kurang tegas dalam mengatur batas-batas wewenang dan mekanisme pengawasan.
Kewenangan penyidik KUHAP lama kurang tegas atur batas dan pengawasan.
-
Upaya Paksa dan Praperadilan
Sudah bukan rahasia lagi apabila dalam penanganan suatu kasus di tingkat penyidik Polri, baik itu berupa pemanggilan dan pemeriksaan akan lebih mengarah kepada adanya upaya paksa. Sebab hal ini ditegaskan dalam kategori upaya paksa atau penindakan pada tingkat penyidikan tindak pidana sesuai dengan himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin yang dikeluarkan Mabes Polri termasuk pada bagian pemanggilan. Hal inilah yang bisa memicu adanya tindakan praperadilan dari mereka yang merasa haknya tidak lagi diperhatikan. Apalagi jika dasar dijadikannya tersangka tidak memiliki bukti yang kuat karena hanya berdasar pada laporan. Itulah sebabnya kedepannya RUU KUHAP akan lebih mempertegas ruang lingkup penahanan yang harus mendapat ijin dari ketua PN setempat atau hakim.




