-
Independensi dan efektivitas lembaga peradilan
Independensi peradilan merupakan kunci efektivitas lembaga tersebut.
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu bertujuan memastikan kelancaran alur penanganan perkara pidana antarlembaga.
-
Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara
Praktik korupsi merusak fondasi integritas lembaga negara. Penyalahgunaan kewenangan mengancam tata kelola pemerintahan baik.
-
Konflik Kepentingan antara Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penguasaan Tanah
Terjadi konflik kepentingan antara hukum adat dan hukum positif dalam penguasaan tanah di Indonesia.
-
Likuidasi dan Pencabutan Izin Usaha Bank — Mekanisme penutupan bank oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan perlindungan simpanan nasabah.
LPS mengatur mekanisme penutupan dan perlindungan simpanan.
-
Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).
KUHAP saat ini, warisan kolonial Belanda, segera perlu direformasi.
-
Fintech dan Disrupsi Digital terhadap Hukum Perbankan — Tantangan regulasi terhadap digital banking, neobank, dan kolaborasi bank dengan fintech.
Disrupsi digital terhadap hukum perbankan: antara inovasi dan regulasi.














