SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TPPU adalah tindak pidana menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

baca selengkapnya
6 Juli, 2026
Hukum

Penetapan Tersangka Korupsi ASABRI – Febrie ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara.

Febrie tersangka korupsi dana ASABRI, merugikan keuangan negara.

baca selengkapnya
28 Juli, 2026
Hukum

Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.

Kasus korupsi pejabat kejaksaan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

baca selengkapnya
30 Juli, 2026
Cyberlaw, Hukum

Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

Tindak pidana siber adalah kejahatan digital yang diatur dalam UU ITE.

baca selengkapnya
3 Juli, 2026
Hukum

Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.

Kerahasiaan data nasabah dijamin UU, dengan pengecualian tertentu.

baca selengkapnya
15 Juli, 2026
  • Hukum

    Penangkapan

    10 Juli, 2006 /

    Alasan atau syarat penangkapan a. adanya bukti permulaan yang cukup (psl 17) b. bukti permulaan yg cukup terkandung dlm: – Laporan polisi – BAP TKP – Laporan hasil penyidikan – Keterangan saksi/saksi ahli – Barang bukti Cara penangkapan a. penangkapan dilakukan oleh polisi b. petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan: – identitas tersangka – uraian secara singkat alasan penankapan, – uraian singkat perkara kejahatan – menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan. c. menyerahkan turunan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka. Batas waktu penangkapan Tidak boleh lebih dari satu hari (psl 19/1 KUHAP)

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Peran Pengacara dan Konferensi Pers – Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut fasilitas konferensi pers pengacara Hotman Paris yang dinilai janggal dalam kasus Febrie.

    30 Juli, 2026

    Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).

    1 Agustus, 2026

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026
  • Hukum

    Pemeriksaan tersangka

    9 Juli, 2006 /

    Pemeriksaan tersangka selama dalam pemeriksaan: a. Tersangka berhak untuk diberitahu ddengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yg disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (psl 51 hrf a KUHAP) b. Jawaban yg diberikan tanpa tekanan dlm bentuk apapun (psl 117) c. Penyidik mencatat sesuai dgn kata-kata dan kalimat yang dipergunakan terdakwa d. Keterangan tersangka dicatat dlm BAP. Kemudian dibacakan, jika tdk setuju, sebutkan bagian mana, kalau sudah maka tandatangan bersama. e. Jika tersangka diluar daerah hukum penyidik, maka diadakan pendelegasian penyidik (psl 119) f. Jika tersangka punya alasan yg wajar, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat kediaman tersangka dengan cara, penyidik datang sendiri ke kediaman (psl 113) g. Selama pemeriksaan berlangsung…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Penyalahgunaan Jabatan JAMPIDSUS – Dugaan pemanfaatan posisi Jaksa Muda Pidana Khusus untuk melindungi kepentingan pihak tertentu atau menghambat penyidikan kasus korupsi besar.

    28 Juli, 2026

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026

    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.

    23 Juli, 2026
  • Hukum

    Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan serta tata cara pemanggilan

    8 Juli, 2006 /

    Dalam Hukum Acara Pidana sering terjadi kesalahpahaman akan arti dari pemanggilan. Berikut uraiannya: Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan a. Panggilan berbentuk “surat panggilan” dan harus memuat: – Alasan pemanggilan (apakah sbg tersangka, saksi, atau ahli) – Surat panggilan ditandangani penyidik. (psl 112/1 KUHAP) b. Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: – Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, hrs ada tenggang waktu yg layak. – Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dlm surat panggilan (psl 152/2 dan 227/1) Tata cara pemanggilan: a. Jika alamat jelas maka langsung ke tempat…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.

    30 Juli, 2026

    Dugaan TPPU dari Hasil Korupsi – Kejagung menerbitkan Sprindik baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tindak pidana lanjutan dari korupsi ASABRI.

    28 Juli, 2026

    Masalah sistem keuangan nasional

    29 Juni, 2026
  • Hukum

    Menggugat UU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    8 Juli, 2006 /

    Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ternyata memiliki beberapa kelemahan sehingga sepantasnya perlu mendapat perhatian khusus demi tercapainya keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Contoh nyata terdapat dalam pasal 24 yang berbunyi: “Dalam hal komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.” Bisa dibayangkan hanya dalam waktu sangat singkat tersebut apakah mungkin Komisi dapat menyelesaikan suatu kasus yang berat yang misalnya melibatkan suatu institusi besar? tentunya sangat berat bagi Komisi untuk melakukan penyelidikan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tuntutan Independensi Penyidik – DPR mendesak Kejagung menurunkan penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan Febrie agar proses hukum bebas konflik kepentingan.

    28 Juli, 2026

    Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).

    1 Agustus, 2026

    Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.

    15 Juli, 2026
  • Hukum

    Alasan-alasan peninjauan kembali

    7 Juli, 2006 /

    Alasan-alasan diadakannya peninjauan kembali: 1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. 2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bresifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. 3. Apabila telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. 6. Apabila dalam suatu…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026

    Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.

    30 Juli, 2026

    Hukuman Mati di Indonesia

    4 Juli, 2026
  • Hukum

    Bentuk-bentuk interventie dan putusan akhir

    6 Juli, 2006 /

    Bentuk-bentuk interventie: 1. Menyertai (voeging), pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dengan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak. 2. Menengahi (tussenkomst), penggabungan dari beberapa tuntutan, karena pihak ketiga/intervenient mengajukan tuntutan juga disamping adanya tuntutan dari penggugat dan tergugat, pihak ketiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan tergugat. Bentuk putusan akhir: 1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. 2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidka menetapkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

    3 Juli, 2026

    Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) — Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.

    12 Juli, 2026

    Hukuman Mati di Indonesia

    4 Juli, 2026
  • Teknologi

    Google meluncurkan produk Google Checkout

    5 Juli, 2006 /

    Setelah menunggu lama akan fasilitas e-commerce dari google, maka tanggal 2 Juli 2006 lalu, Google meluncurkan prouk e-commercenya menyaingi Paypal. Dengan Google Checkout maka kita bisa melakukan transaksi seperti PayPal, dimana cukup mendaftarkan kartu kredit dan ketika kita memasuki daftar merchant dari Google Checkout kita bisa bertransaksi dengan menggunakan Google Checkout kita. Sayang fasilitas Google Checkout ini belum menerima pendaftar dari Indonesia, sewaktu saya coba mendaftar, otomatis asal country-nya berasal dari United States. Mudah-mudahan google bisa merubah kebijakannya dengan menerima pendaftar dari Indonesia. Sayangnya juga, merchant dari Indonesia belum ada dalam daftar mereka, ini berarti negara kita memang masih belum dipercaya di sono.. 🙁

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Law Enforcement in the Modern World of Information Technology

    28 Februari, 2024

    Mengenal Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menulis

    26 Februari, 2024
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Likuidasi dan Pencabutan Izin Usaha Bank — Mekanisme penutupan bank oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan perlindungan simpanan nasabah.
  • Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).
  • Fintech dan Disrupsi Digital terhadap Hukum Perbankan — Tantangan regulasi terhadap digital banking, neobank, dan kolaborasi bank dengan fintech.
  • Peran Pengacara dan Konferensi Pers – Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut fasilitas konferensi pers pengacara Hotman Paris yang dinilai janggal dalam kasus Febrie.
  • Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Adat melalui Pengadilan vs. Musyawarah Adat
  • Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank — Regulasi konsolidasi perbankan dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
  • Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.
  • Penyalahgunaan Jabatan JAMPIDSUS – Dugaan pemanfaatan posisi Jaksa Muda Pidana Khusus untuk melindungi kepentingan pihak tertentu atau menghambat penyidikan kasus korupsi besar.
  • Temuan Aset Tidak Wajar – Penggeledahan di rumah Sentul menemukan uang tunai dan emas ratusan miliar rupiah yang tidak sebanding dengan gaji pejabat negara.
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.