SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal

Implementasi otonomi daerah masih terbatas.

baca selengkapnya
20 Agustus, 2026
Hukum

Masalah sistem keuangan nasional

1. Tantangan utama dalam sistem keuangan nasional adalah stabilitas dan regulasi. 2. Evaluasi sistem keuangan nasional mengungkap ketidakseimbangan struktural yang kritis. 3. Permasalahan dalam sistem keuangan nasional memerlukan perbaikan fundamental.

baca selengkapnya
29 Juni, 2026
Hukum

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Adat melalui Pengadilan vs. Musyawarah Adat

Penyelesaian sengketa tanah adat: pengadilan dan musyawarah.

baca selengkapnya
29 Juli, 2026
Hukum

Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.

baca selengkapnya
1 Juli, 2026
Hukum

Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).

KUHAP saat ini, warisan kolonial Belanda, segera perlu direformasi.

baca selengkapnya
1 Agustus, 2026
  • Hukum

    Masalah Penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban

    13 Agustus, 2006 /

    Setelah menunggu lama, akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2006 lalu. Dengan demikian diharapkan seorang pelapor suatu tindak kejahatan, akan mendapatkan pelindungan dalam memberikan kesaksian akan suatu kejahatan. Namun kenyataan yang terjadi adalah begitu banyaknya kelemahan dari UU No. 7 Tahun 2006 tersebut. Terlihat dengan perbedaan yang sangat mencolok dalam melindungi seorang pelapor dan seorang saksi, sehingga seorang pelapor tidak mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap seperti seorang saksi. Hal ini tentunya akan menimbulkan keengganan pelapor pada suatu kejahatan misalnya kasus korupsi. Masalah lain akan timbul ketika seorang saksi dan korban mendapatkan hak untuk memiliki identitas baru dengan KTP serta Kartu Keluarga baru.…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    DPR Awasi Kesetaraan Proses Hukum – Panja Komisi III DPR RI memastikan proses hukum terhadap Febrie dilakukan setara dengan tersangka korupsi lainnya, tanpa perlakuan istimewa.

    28 Juli, 2026

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026
  • Teknologi

    Google menyaingi SourceForge

    31 Juli, 2006 /

    Google yang sebenarnya sebagai penyedia search engine terbesar didunia saat ini mulai menyaingi SourceForge. Dalam rilisnya yang terbaru mengatakan proyek yang terbaru dari Google ini bukan untuk menyaingi SourceForge dengan alasan untuk menyediakan sarana space hosting bagi proyek-proyek open source diseluruh dunia. Dengan adanya sarana terbaru dari Google, maka diharapkan penyediaan space yang dahulunya disediakan oleh SourceForge akan semakin bertambah sehingga pengguna internet yang tertarik akan dunia open source lebih mudah mendapatkan data dan informasi mengenai open source ini. Nah, bagi anda yang ingin menempatkan file open sourcenya silahkan hubungi saja om Google untuk penyimpanan datanya.

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Law Enforcement in the Modern World of Information Technology

    28 Februari, 2024

    Mengenal Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menulis

    26 Februari, 2024

    Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.

    15 Agustus, 2026
  • Hukum

    Gugatan Class Action

    24 Juli, 2006 /

    Gugatan perwakilan kelompok atau biasa disebut gugatan Class Action dinyatakan sah seteleha memenuhi syarat class action yaitu: – harus ada members/anggota (bisa tanpa surat kuasa kecuali mass action) – representatif / mewakili anggota – tuntutan kerugian – yang mewakili adalah benar-benar kredibel (nantinya akan dievaluasi oleh hakim) – kesatuan tuntutan dasar-dasar hukumnya (harus sama tuntutannya). Untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki legal standing dia harus memenuhi syarat untuk mengadakan class action, syarat yang baru ini berupa: – disebutkan dalam UU – disebutkan AD/ART – melakukan aktifitas yang teruji, misalnya: YLKI, WALHI, dsb. – non profit. LSM ini mewakili kelompok yang dirugikan dan LSM menggugat bukan untuk ganti rugi kepada…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    Peran Pengacara dan Konferensi Pers – Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut fasilitas konferensi pers pengacara Hotman Paris yang dinilai janggal dalam kasus Febrie.

    30 Juli, 2026

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026
  • Hukum

    SEMA Nomor 4 Tahun 2002

    24 Juli, 2006 /

    SEMA Nomor 4 Tahun 2002 dikeluarkan Mahkamah Agung setelah ada sejumlah laporan yang masuk mengenai pengaduan terhadap pejabat pengadilan. Pencari keadilan tidak dapat menerima kenyataan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan pejabat pengadilan. Misalnya, atas suatu eksekusi, juga laporan ke polisi mengenai perbuatan pidana yang dilakukan panitera, juru sita atau juru sita pengganti. SEMA menganggap pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian dapat merupakan hambatan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Apalagi sebelumnya sudah ada SEMA nomor 9 tahun 1976 yang melarang untuk menggugat hakim dan pengadilan atas suatu putusan. Oleh karena itu, lewat SEMA No. 4, Ketua MA meminta pejabat pengadilan untuk tidak perlu memenuhi panggilan kepolisian tersebut apabila menyangkut suatu perkara yang sudah…

    baca selengkapnya
    santos 4 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

    27 Juni, 2026

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026

    Reformasi Internal Kejaksaan – Kasus Febrie mendorong perlunya reformasi sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme LHKPN, dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.

    28 Juli, 2026
  • Hukum

    PENUNTUTAN

    15 Juli, 2006 /

    Penuntutan adalah: Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (vide psl 1 butir 7) Surat dakwaan a. rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan. b. Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim. Syarat surat dakwaan a. syarat formal, dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. b. Syarat materiil, dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tuntutan Independensi Penyidik – DPR mendesak Kejagung menurunkan penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan Febrie agar proses hukum bebas konflik kepentingan.

    28 Juli, 2026

    Konflik Kepentingan antara Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penguasaan Tanah

    5 Agustus, 2026

    Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

    2 Juli, 2026
  • Hukum

    Inpres tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi

    14 Juli, 2006 /

    Pemerintah dalam waktu dekat ini berencana mengeluarkan Inpres tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang merupakan pergantian nama dari Perpres sebelumnya tentang Perlindungan Pejabat Publik. Alasan yang dikemukakan Pemerintah adalah untuk memisahkan antara tindakan administratif yang diberlakukan bagi internal PNS pejabat publik dan tindak pidana. Mekanisme penerimaan laporan yang diterima oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ini harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah laporan itu harus diklarifikasi oleh APIP dengan melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi. Jika sudah menemukan bukti awal maka hasilnya akan diserahkan kepada Kepala Daerah ataupun Kepala Negara tergantung di tingkat mana dilakukan tindakan korupsi. Setelah itu barulah akan diambil tindakan secara admimistrasi berupa tuntutan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konflik Kepentingan antara Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penguasaan Tanah

    5 Agustus, 2026

    Kredit Bermasalah dan Penyelesaian Hutang — Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan kredit macet (NPL).

    21 Juli, 2026

    Tumpang tindih peraturan perundang-undangan

    13 Agustus, 2026
  • Hukum

    Penyerahan Berkas Perkara

    14 Juli, 2006 /

    PENYERAHAN BERKAS PERKARA Penyerahan berkas perkara tahap pertama (prapenuntutan) a. Penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kpd penuntut umum. b. Namun demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kemungkinan hasil penyidikan yang diserahkan akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik melakukan tambahan pemeriksaan penyidikan. c. Apabila penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan, dan dalam tempo 14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan penyidikan tambahan dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum. d. Penydikan dianggap lengkap dan selesai, apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, penuntut…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.

    15 Juli, 2026

    Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara

    7 Agustus, 2026

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.
  • Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal
  • Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah
  • Polarisasi politik dan polarisasi identitas
  • Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.
  • Tumpang tindih peraturan perundang-undangan
  • Tafsir UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hak Masyarakat Adat atas Tanah
  • Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.
  • Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara
  • Konflik Kepentingan antara Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penguasaan Tanah
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.