SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Penetapan Tersangka Korupsi ASABRI – Febrie ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara.

Febrie tersangka korupsi dana ASABRI, merugikan keuangan negara.

baca selengkapnya
28 Juli, 2026
Hukum

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.

UU 37/2004 mengatur kepailitan dan PKPU debitur, mengatur hubungan dengan kreditur perbankan.

baca selengkapnya
23 Juli, 2026
Hukum

Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

Praperadilan ijazah Jokowi merupakan langkah hukum penting untuk menegakkan keadilan.

baca selengkapnya
8 Juli, 2026
Hukum

Polarisasi politik dan polarisasi identitas

Polarisasi politik dan identitas: menajamnya perbedaan, retaknya kesatuan bangsa.

baca selengkapnya
18 Agustus, 2026
Hukum

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TPPU adalah tindak pidana menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

baca selengkapnya
6 Juli, 2026
  • Hukum

    Bukti saksi

    5 Juli, 2006 /

    Bukti saksi: 1. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat dan rasakan sendiri, sedangkan perasaan atau sangka yang istimewa, yang terjadi karena akal tidak dipandang sebagai penyaksian. 2. Saksi dilarang untuk menarik kesimpulan. 3. Saksi yang akan diperiksa harus bersumpah menurut agamanya. 4. Saksi wajib memberikan keterangan yang benar, apabila saksi memberikan keterangan palsu maka saksi dapat dituntut dan dihukum sumpah palsu menurut psl 242 KUHP. 5. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) artinya keterangan seorang saksi saja tanpa ada bukti lain tidak cukup untuk membuktikan atau dianggap terbuktinya sesuatu dalil yang harus dibuktikan. 6. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain tidak mempunyai nilai…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi

    26 Agustus, 2026

    Penguatan sistem bank di Indonesia

    29 Juni, 2026

    Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.

    28 Juli, 2026
  • Hukum

    Kekuatan pembuktian akta otentik dan Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan

    4 Juli, 2006 /

    Kekuatan pembuktian akta otentik: 1. Kekuatan pembuktian lahir: keterangan dalam akta otentik tersebut adalah benar dan berlaku bagi terhadap setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 2. Kekuatan pembuktian formal: tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dalam akta adalah benar dan berlaku kepada setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 3. Kekuatan pembuktian material: isi dari akta tersebut adalah benar dan berlaku bagi setiap orang. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan: 1. Hak dan peristiwa yang tdk disangkal penggugat maupun tergugat, 2. Pengetahuan hakim akan adanya suatu peristiwa atau adanya sesuatu hak, 3. Sesuatu hal atau peristiwa yang sudha diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat umum, 4. Suatu pengetahuan berdasarkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Temuan Aset Tidak Wajar – Penggeledahan di rumah Sentul menemukan uang tunai dan emas ratusan miliar rupiah yang tidak sebanding dengan gaji pejabat negara.

    28 Juli, 2026

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026
  • Hukum

    Macam-macam sita jaminan dan tatacara penyitaan

    3 Juli, 2006 /

    Macam-macam sita jaminan adalah: a. Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik tergugat. b. Sita revindicatoir adalah sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang ada ditangan tergugat. c. Sita marital yaitu sita terhadap harta perkawinan. Tata cara penyitaan terdiri atas: 1. Penyitaan dilakukan oleh panitera PN atas perintah ketua PN, 2. Panitera wajib membuat berita acara penyitaan, 3. Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kpd tersita kalau tersita hadir, 4. Dalam melakukan penyitaan, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta memnandatangani berita acara.

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Polarisasi politik dan polarisasi identitas

    18 Agustus, 2026

    Likuidasi dan Pencabutan Izin Usaha Bank — Mekanisme penutupan bank oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan perlindungan simpanan nasabah.

    3 Agustus, 2026

    Masalah sistem keuangan nasional

    29 Juni, 2026
  • Hukum

    Tugas Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti

    2 Juli, 2006 /

    Dalam suatu proses peradilan masing-masing perangkat memiliki tugasnya masing-masing. Tugas Panitera/Panitera Pengganti adalah: a. Menyelenggarakan administrasi negara b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir). c. Melaksanakan putusan pengadilan d. Membuat salinan putusan e. Wajib menghadiri sidang-sidang f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang. g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang. Tugas Jurusita Pengganti adalah: a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan, d. Meletakkan sita jaminan.

    baca selengkapnya
    santos 4 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tumpang tindih peraturan perundang-undangan

    13 Agustus, 2026

    Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.

    22 Agustus, 2026

    Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.

    28 Juli, 2026
  • Hukum

    Pengecualian terhadap asas actor sequitor forum rei

    1 Juli, 2006 /

    Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR). Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu: a. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat. b. Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat. c. Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak. d. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb. e. Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Independensi dan efektivitas lembaga peradilan

    10 Agustus, 2026

    Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara

    7 Agustus, 2026

    Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank — Regulasi konsolidasi perbankan dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

    29 Juli, 2026
  • Hukum

    Macam-macam Eksepsi

    30 Juni, 2006 /

    Macam-macam Eksepsi/tangkisan dalam Hukum Acara yaitu: a. Eksepsi mengenai kekuasaan relatif, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara. Diajukan sebelum tergugat menjawab pokok perkara. b. Eksepsi mengenai kekuasaan absolut, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tsb (psl 143 HIR), eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya (tanpa harus diminta oleh tergugat) c. Eksepsi Deklinatoir (mengelakkan), hakim tidak berwenang (psl 133, 134) jika benar maka gugatan penggugat diputus tidak dapat diterima. Dalam hal ini penggugat dapat mengajukan gugatan baru pada pengadilan yang berwenang. d. Eksepsi Dilatoir (menangguhkan, menunda): contoh, tergugat menyatakan bahwa gugatan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konflik Kepentingan antara Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Penguasaan Tanah

    5 Agustus, 2026

    Hukum Perbankan Syariah — Landasan hukum, produk akad (murabahah, mudharabah, musyarakah), dan dual banking system di Indonesia.

    18 Juli, 2026

    Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.

    30 Juli, 2026
  • Hukum

    Syarat dan Isi Gugatan

    29 Juni, 2006 /

    Sebelum mengajukan suatu gugatan hendaknya kita memperhatikan beberapa syarat untuk diajukannya suatu gugatan, nah, syarat ini misalnya: a. Diajukan oleh yang punya kepentingan dan hubungan dengan perkara tersebut. b. Diajukan secara tertulis dan lisan (tapi sebaiknya tulisan) c. Orang yang belum dewasa dapat diwakili oleh wali. d. Orang yang dibawah pengampuan dapat diwakili oleh pengampunya. e. Badan Hukum diajukan oleh pengurusnya (direksi) Isi gugatan: a. Identitas para pihak b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan). c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan) Tuntutan tambahan supaya: a. Agar tergugat dihukum membayar biaya perkara. b. Agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun putusannya…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.

    22 Agustus, 2026

    Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.

    8 Agustus, 2026

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Tanah Adat dan Investasi: Mencari Keseimbangan antara Pembangunan dan Hak Komunitas
  • Regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi
  • Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.
  • Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal
  • Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah
  • Polarisasi politik dan polarisasi identitas
  • Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.
  • Tumpang tindih peraturan perundang-undangan
  • Tafsir UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hak Masyarakat Adat atas Tanah
  • Independensi dan efektivitas lembaga peradilan
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.