• Hukum

    Seruan kepada publik – Kasus Lumpur Lapindo

    SERUAN KEPADA PUBLIK SOAL PENANGANAN KASUS LUMPUR LAPINDO UMUM Bahwa kasus semburan lumpur Lapindo telah terjadi sejak 29 Mei 2006 atau saat ini menjelang 1 (satu) tahun. Tetapi kita melihat penanganan kasus tersebut dilakukan tidak dengan dukungan kebijakan pemerintahan negara yang adil. Bahkan terakhir Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo dalam memberikan ganti kerugian kepada masyarakat korban dengan berpedoman pada peta wilayah korban hingga 22 Maret 2007. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban untuk ‘membantu’ Lapindo sebab akhirnya dana negara (APBN) harus turut tersedot untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kesalahan korporasi, bukan bencana alam. Di sisi lain, berkaca pada kasus-kasus kejahatan ekologis lainnya seperti kasus…

  • Hukum

    Mahkamah Konstitusi memutuskan APBN 2007 Inkonstitusional

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya hari Senin, 1 Mei 2007 menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. APBN 2007 menetapkan anggaran pendidikan sebesar 11,8% dari total bujet. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengeksekusi putusan MK, tidak diberikan kewenangan kepada orang atau jabatan manapun dalam mengeksekusi putusannya, jadi semuanya diserahkan kembali kepada pemerintah apakah mau menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai UUD 45.