Menu Close

gugatan Peninjauan Kembali (PK)

Apakah mungkin Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dua kali atas dasar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, padahal sesuai Pasal 268 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatakan ‘Permintaan Peninjauan Kembali Atas Suatu Putusan Hanya Dapat Dilakukan Satu Kali’. Seperti kita ketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari diterimanya gugatan atau tidak tetapi setiap warga negara berhak untuk melakukan upaya hukum tentunya dengan mengikuti prosedur yang ada walaupun akan sangat sulit bagi hakim konstitusi mengabulkan permintaan mantan ketua KPK tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments