-
Pemerintah Malaysia melakukan blokir website MegaUpload dan Website Berbagi File Lainnya
Menurut sebuah memo rahasia, pemerintah Malaysia telah memerintahkan ISP di negaranya untuk memblokir situs file sharing termasuk The Pirate Bay dan MegaUpload. Keputusan untuk memblokir situs-situs diambil oleh Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) – lengan dari pemerintah Malaysia yang mengawasi telekomunikasi dan industri multimedia di Malaysia. Menurut memo yang dikirim oleh SKMM ke ISP Malaysia, file sharing website merupakan pelanggaran Pasal 41 UU Hak Cipta tahun 1987. The SKMM Oleh karena itu, memerintahkan ISP untuk memblokir akses ke situs-situs dalam Bagian 263 (1) dan 263 (2) dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. Inilah yang Pasal 263 (1) dan Pasal 263 (2) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia berkata: (1) lisensi A…
-
Melakukan encode file binary
Karena ada beberapa file yang masih dalam keadaan terenkripsi maka secara tak sengaja saya menemukan ada tools secara online untuk melakukan encode maupun decode file kita, ini juga bisa untuk dilakukan pada cryptography pada sebuah email. Nah bagi yang mau mencoba bisa di lihat di www.functions-online.com
-
Inilah Penjelasan Surat Ketua MA mengenai PERADI-KAI
Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia Harifin A. Tumpa mengeluarkan surat bernomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI/2010 banyak dipertentangkan oleh banyak Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), sehingga KAI melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan ketua MA tersebut. Berikut adalah kutipan asli surat ketua MA tersebut dan bisa didownload disini.
-
Kesaksian Nudirman Munir di MK tentang UU Advokat
Nudirman Munir, anggota Komisi III DPR bersaksi dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat di Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Maret 2011. Nudirman mengatakan Mahkamah Agung tidak berwenang mengeluarkan putusan terhadap materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003. Pihak yang berwenang adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang. Politisi Golkar itu menganggap konflik antara Peradi dan KAI sepatutnya tidak terjadi. Sebab, itu hanya perbedaan pendapat tentang penerapan undang-undang. “Saya tegaskan undang-undang itu tidak menentukan wadah tunggal adalah Peradi,” kata dia. Anggota Komisi III DPR tersebut menilai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah organisasi tunggal Advokat. Advokat bebas membentuk organisasi dalam meningkatkan profesionalisme demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
-
Inilah hasil ujian Advokat Peradi 2010
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mengumumkan hasil ujian Advokat yang dilaksanakan Desember 2010. Melalui pengumuman website resminya bisa diakses sebagai berikut: Untuk mempercepat akses situs, bagi anda yang ingin langsung melihat pengumuman Hasil Ujian Profesi Advokat 2010 dapat langsung mengklik 2 link berikut: Lihat Hasil Ujian di Situs Peradi http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=7dcadfe7136cea936fa1323c242ea6be Lihat Hasil Ujian di Situs Hukumonline.com http://openx.hukumonline.com/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=55__zoneid=0__log=no__cb=58ca3bc53b__oadest=http%3A%2F%2Fhukumonline.com%2Fiklan%2Fperadi%2Fpupa2011%2Findex.htm
-
Akankah Megawati Soekarnoputri hadir di KPK
Judul diatas saya ambil begitu saja untuk trend sepanjang hari ini. Melihat perkembangan kasus suap para wakil rakyat kita yang sebagian sudah nginap sebagai tahanan KPK. Ada banyak dorongan agar mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dapat memberikan kesaksian untuk kasus yang melibatkan para wakil rakyat tersebut. Karena kasus ini memiliki muatan politis yang sangat kuat maka tentunya pendekatan yang diambil harus lebih hati-hati. Semoga KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan pemberantasan korupsi dapat terlaksana.
-
Perbaikan website selesai
Setelah beberapa bulan website saya ditinggalkan, maka tentunya ada beberapa perbaikan seperti update beberapa script ke versi terbaru, melakukan pengecekan logs dan test agar semuanya berjalan dengan lancar. Syukurlah karena websitenya dalam keadaan sehat walafiat saja.. sehingga bisa melanjutkan beberapa tulisan yang masih belum diposting. Walaupun ada beberapa perbaikan sedikit, tapi setidaknya sudah cukup untuk perbaikan besar yang membutuhkan waktu lama.

