• Hukum

    Surat Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sumpah Advokat

    Pada Desember 2012 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima Pengaduan langsung dan surat Pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Yuianto perihal penyampaian dugaan pelanggaran Ham Ketua Pengadilan Tinggi Papua Pada intinya Pengadu menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Papua menolak melakukan sumpah advokat kepada para calon advokat yang berasal dari organisasi Advokat KAl. Akibat dari hal tersebut Pengadu telah diperlakukan secara diskriminatif karena Ketua Pengadilan Tinggi Jaya Pura tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 79/PUU-Vlll/2012 tanggal 27 Juni 2011 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PUU-Vll/2009 tanggal 30 Desember 2009. Sehubungan dengan hal itu dan tanpa ikut mencampuri kewenangan Ketua Mahkamah Agung Rl, Komnas HAM perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut…

  • Hukum

    gugatan Peninjauan Kembali (PK)

    Apakah mungkin Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dua kali atas dasar untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, padahal sesuai Pasal 268 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatakan ‘Permintaan Peninjauan Kembali Atas Suatu Putusan Hanya Dapat Dilakukan Satu Kali’. Seperti kita ketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Pasal 268 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi. Terlepas dari diterimanya gugatan atau tidak tetapi setiap warga negara berhak untuk melakukan upaya hukum tentunya dengan mengikuti prosedur yang ada walaupun akan sangat sulit bagi hakim konstitusi mengabulkan permintaan mantan ketua KPK tersebut.