Menu Close

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

[Rabu, 30 December 2009]
Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat.

Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.

“Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu (30/12).

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang ‘diakui’. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.

Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.

Peradi vs KAI

Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.

Kata ‘tanpa’ dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.

Ali
sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3b7d766fbe2/mk-perintahkan-ketua-pt-ambil-sumpah-advokat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments