Pungutan liar (pungli) di tingkat kepolisian dan kejaksaan
Pungutan liar atau yang sering disingkat sebagai “pungli” merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang telah lama mengakar dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia. Praktik ini merujuk pada pemungutan uang atau imbalan yang tidak sah, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Di antara berbagai institusi yang kerap dituding menjadi lahan subur bagi praktik pungli, kepolisian dan kejaksaan menempati posisi yang sangat strategis mengingat kedua lembaga ini merupakan pilar utama dalam rantai penegakan hukum di Indonesia. Kewenangan besar yang melekat pada kedua institusi ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, menjadikannya rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada praktik pungli. Fenomena ini bukan sekadar persoalan moral oknum individu, melainkan telah berkembang menjadi masalah sistemik yang menggerogoti fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan secara nyata menghambat terwujudnya supremasi hukum yang adil dan berkeadilan.
Praktik Pungutan Liar: Masalah Sistemik di Kepolisian dan Kejaksaan
Praktik pungutan liar di lingkungan kepolisian dan kejaksaan telah menjadi rahasia umum yang sulit diberantas meskipun berbagai upaya reformasi telah dilakukan secara berkelanjutan. Di tingkat kepolisian, pungli kerap terjadi pada berbagai tahapan pelayanan, mulai dari pelaporan tindak pidana, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga proses penyidikan perkara pidana. Tidak jarang, masyarakat yang hendak melaporkan suatu tindak pidana diminta untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, operasional penyelidikan, atau bahkan “uang pelicin” agar laporan dapat diproses dengan segera. Di tingkat kejaksaan, praktik serupa juga marak terjadi, terutama dalam proses penanganan perkara, pengurusan penangguhan penahanan, hingga dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Modus operandi yang digunakan pun semakin beragam dan canggih, sehingga sulit terdeteksi oleh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
Akar permasalahan pungli di kedua institusi ini bersifat struktural dan multifaktorial, sehingga menjadikannya sebagai masalah sistemik yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan represif semata. Salah satu faktor utama yang menjadi pemicu adalah rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur penegak hukum, yang secara paradoks justru berbanding terbalik dengan besarnya kewenangan dan akses yang mereka miliki terhadap proses penegakan hukum. Selain itu, budaya kerja yang telah terlanjur mengakar, di mana praktik pungli dianggap sebagai bagian dari “tradisi” atau “kearifan lokal” dalam birokrasi, turut memperkuat eksistensi praktik ini dari generasi ke generasi aparat. Lemahnya sistem pengawasan, minimnya akuntabilitas, serta kurangnya mekanisme perlindungan bagi pelapor (whistleblower) semakin menciptakan ekosistem yang kondusif bagi berlangsungnya praktik pungli secara terstruktur dan masif.
Berdasarkan data dari Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan terkait pungli di lingkungan kepolisian dan kejaksaan secara konsisten menempati peringkat teratas dalam daftar pengaduan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai langkah konkrit pemberantasan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala serius. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli memang berhasil mengungkap sejumlah kasus, namun penindakan tersebut cenderung bersifat parsial dan tidak menyentuh akar permasalahan yang lebih dalam. Para pelaku yang tertangkap umumnya hanyalah oknum pelaksana di tingkat bawah, sementara aktor intelektual dan jaringan pungli yang lebih besar kerap luput dari jerat hukum, sehingga praktik ini terus berulang dan bahkan beregenerasi dalam bentuk yang lebih tersembunyi.
Dampak Pungli terhadap Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum
Dampak paling nyata dari maraknya praktik pungli di kepolisian dan kejaksaan adalah erosi kepercayaan publik yang semakin dalam terhadap institusi penegakan hukum. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset kredibel secara konsisten menunjukkan bahwa kepolisian dan kejaksaan menempati posisi terendah dalam indeks kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi lemah, mengembangkan persepsi bahwa akses terhadap keadilan hanya dapat diperoleh melalui jalur uang dan koneksi, bukan melalui prosedur hukum yang semestinya. Persepsi ini menciptakan ketakutan dan keengganan untuk melaporkan tindak pidana, sehingga banyak kasus yang seharusnya ditangani oleh aparat justru diselesaikan di luar jalur hukum atau bahkan dibiarkan begitu saja. Hilangnya kepercayaan publik ini pada gilirannya melemahkan legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri dan menciptakan jurang yang semakin lebar antara negara dan warga negaranya.
Dari perspektif penegakan hukum secara substansial, praktik pungli berpotensi besar mendistorsi proses keadilan dan menghasilkan penanganan perkara yang tidak objektif serta diskriminatif. Ketika penyidikan dan penuntutan dapat “dibeli” atau “dipercepat” melalui pemberian uang, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi nihil artinya. Perkara yang seharusnya mendapat penanganan serius bisa diabaikan karena pihak yang berkepentingan tidak mampu membayar, sementara perkara yang sebenarnya ringan bisa diperberat ancaman hukumannya sebagai alat tekan untuk memperoleh keuntungan finansial. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini menciptakan sistem hukum yang elitis, di mana keadilan hanya menjadi milik mereka yang memiliki kemampuan finansial, sementara kelompok marjinal dan rentan semakin terpinggirkan dari perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan secara konstitusional.
Dampak jangka panjang dari praktik pungli yang berkelanjutan ini adalah terciptanya lingkaran setan korupsi yang menghambat pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aparat yang telah terbiasa menerima pungutan liar cenderung mengembangkan mentalitas koruptif yang lebih luas, sehingga membuka jalan bagi praktik korupsi dengan skala dan modus yang lebih besar serta lebih berbahaya. Selain itu, praktik ini juga berdampak negatif terhadap iklim investasi dan pembangunan ekonomi, karena ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh sistem penegakan hukum yang korup menjadi penghalang bagi masuknya investasi dan pengembangan usaha. Oleh karena itu, pemberantasan pungli di lingkungan kepolisian dan kejaksaan bukan semata-mata merupakan agenda reformasi hukum, melainkan juga merupakan prasyarat fundamental bagi terwujudnya Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera sesuai dengan amanat konstitusi.
Pungutan liar di tingkat kepolisian dan kejaksaan merupakan persoalan serius yang telah berlangsung lama dan memerlukan penanganan komprehensif, sistematis, serta berkelanjutan. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika individu, melainkan telah menjadi masalah struktural yang menggerogoti sendi-sendi penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan institusi kepolisian dan kejaksaan, pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil, untuk secara bersama-sama melakukan transformasi fundamental terhadap sistem pengawasan, remunerasi, dan budaya kerja di kedua institusi tersebut. Hanya melalui pendekatan yang menyentuh akar permasalahan — yakni perbaikan tata kelola, peningkatan kesejahteraan aparat, penguatan mekanisme akuntabilitas, serta perlindungan bagi pelapor — praktik pungli dapat diberantas secara tuntas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan menuju Indonesia yang berkeadilan dan bermartabat.


