Hukum

Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Meskipun telah menjadi landasan operasional peradilan pidana selama lebih dari empat dekade, fondasi filosofis dan strukturalnya tidak dapat dilepaskan dari akar sejarah kolonial. KUHAP yang berlaku saat ini sejatinya merupakan produk evolusi hukum yang berakar kuat pada regulasi peninggalan pemerintah Hindia Belanda, khususnya Wetboek van Strafvordering (Kitab Hukum Acara Pidana) tahun 1847. Pemahaman akan latar belakang historis ini krusial untuk mengevaluasi relevansi dan kebutuhan akan pembaharuan sistem hukum acara pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kedaulatan bangsa modern.

Latar Belakang Sejarah KUHAP Berbasis Hukum Kolonial

Sistem hukum acara pidana Indonesia tidak lahir dalam ruang hukum yang vakum, melainkan dibangun di atas fondasi hukum kolonial yang telah berlaku selama berabad-abad. Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menerapkan asas konkordansi, yang pada praktiknya berarti melanjutkan berbagai peraturan perundang-undangan kolonial yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam konteks hukum acara pidana, warisan tersebut adalah Wetboek van Strafvordering (WvS) yang merupakan turunan dan adaptasi dari hukum pidana Eropa kontinental yang diterapkan di Hindia Belanda. KUHAP 1981, dalam banyak aspek proseduralnya, merupakan modernisasi dan nasionalisasi dari kerangka hukum kolonial tersebut, bukan penciptaan sistem yang sepenuhnya baru.

Warisan kolonial ini membawa serta filosofi hukum yang berfokus pada kekuasaan negara (machtsstaat) untuk memelihara ketertiban umum, yang sering kali mengesampingkan perlindungan hak-hak individu tersangka dan terdakwa. Sistem inkuistori yang menjadi ciri khas hukum pidana Eropa kontinental era tersebut, dengan dominasi penyidik dan penuntut umum serta peran pasif hakim, turut mewarnai struktur KUHAP. Meskipun KUHAP telah melakukan perubahan signifikan dengan memasukkan asas praduga tak bersalah dan hak atas pembelaan, kritik terus muncul bahwa semangat dan mekanisme inti dari sistem kolonial tersebut masih terasa dalam implementasinya. Hal ini memicu diskursus akademis dan praktisi mengenai urgensi pembaharuan yang lebih mendasar.

Dinamika sosial politik pasca-kemerdekaan, terutama setelah era reformasi, telah memperkuat tuntutan akan sistem hukum acara pidana yang lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Tantangan baru seperti korupsi terorganisasi, kejahatan lintas negara, dan perkembangan teknologi informasi menuntut prosedur hukum yang lebih efektif dan adaptif. Dalam konteks ini, warisan struktur kolonial dalam KUHAP dipandang oleh sebagian kalangan sebagai penghambat bagi penciptaan sistem peradilan pidana yang benar-benar berdaulat dan berkeadilan bagi rakyat Indonesia. Latar belakang sejarah inilah yang menjadi landasan bagi berbagai proposal reformasi KUHAP untuk memutus mata rantai pengaruh yang tidak lagi relevan.

Wetboek van Strafvordering 1847 sebagai Dasar KUHAP

Wetboek van Strafvordering (WvS) tahun 1847 adalah peraturan hukum acara pidana yang secara resmi diberlakukan di Hindia Belanda melalui Indische Staatsregeling. Regulasi ini menjadi buku pedoman utama bagi seluruh proses peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Struktur dan prosedurnya sangat terpengaruh oleh sistem hukum kontinental yang berlaku di Belanda pada abad ke-19, dengan penekanan pada tertib administrasi dan kepastian hukum bagi pemerintah kolonial. WvS 1847 tidak hanya mengatur mekanisme teknis, tetapi juga mencerminkan relasi kekuasaan antara pemerintah kolonial dengan penduduk pribumi, di mana hukum acara menjadi alat untuk mengukuhkan otoritas.

KUHAP 1981 secara sadar mengadopsi dan mengembangkan banyak prinsip serta ketentuan dari WvS 1847, meski dengan penyesuaian dan modernisasi. Misalnya, konsep tentang tahapan proses pidana (seperti pro justitia), pembagian wewenang antara polisi, jaksa, dan hakim, serta sebagian besar ketentuan tentang pembuktian, memiliki korelasi historis yang kuat dengan regulasi kolonial. Para perumus KUHAP pada era 1970-an dan awal 1980-an, yang sebagian besar terdidik dalam tradisi hukum Eropa kontinental, secara inheren menggunakan WvS sebagai kerangka referensi utama. Oleh karena itu, membongkar dan memahami arsitektur WvS adalah kunci untuk mengidentifikasi akar-akar sistemik dalam KUHAP yang saat ini dianggap perlu direformulasi.

Warisan paling fundamental dari WvS 1847 terletak pada pendekatan sistemiknya yang belum sepenuhnya menjunjung tinggi due process of law sebagaimana dipahami dalam perspektif hukum modern yang berbasis HAM. Ketentuan mengenai penangkapan, penahanan, dan penyadapan dalam WvS lebih diarahkan untuk efektivitas penegakan hukum oleh negara daripada memberikan jaminan prosedural yang kuat bagi tersangka. Ketika prinsip-prinsip ini diwarisi oleh KUHAP tanpa perubahan filosofis yang memadai, ia berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam proses peradilan. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP seringkali diartikan sebagai upaya untuk menggeser paradigma dari sistem yang bersifat mewarisi (inherited) ke sistem yang benar-benar dibangun (constructed) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan mengeliminasi elemen-elemen kolonial yang tidak lagi sesuai.

Secara keseluruhan, identifikasi terhadap latar belakang historis KUHAP yang berakar pada Wetboek van Strafvordering 1847 bukan sekadar upaya akademis, melainkan merupakan langkah fundamental dalam agenda pembaharuan hukum pidana Indonesia. Warisan kolonial ini membawa serta sejumlah paradigma dan mekanisme yang, meskipun mungkin efektif pada masanya, kini perlu ditinjau ulang untuk memenuhi tuntutan keadilan substantif, perlindungan HAM, dan efisiensi peradilan di era modern. Proses pembaharuan KUHAP harus dimulai dengan kesadaran historis akan asal-usulnya, sehingga reformasi yang dilakukan benar-benar bersifat mendasar dan transformatif, tidak hanya kosmetik. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki Kitab Hukum Acara Pidana yang benar-benar merupakan produk kedaulatan hukum nasional, mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, dan mampu menjawab kompleksitas tantangan penegakan hukum abad ke-21.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments