Menu Close

Memahami Label Officium Nobileum yang melekat pada diri Advokat

Officium Nobileum atau profesi yang mulia pada seorang Advokat saat ini seperti sudah tidak lagi dirasakan oleh masyarakat umumnya terlebih para pencari keadilan yang menganggap bahwa memakai seorang Advokat harus menyediakan uang yang banyak untuk menyelesaikan suatu perkara.

Ketika Undang-undang No. 18 Tahun 2003 diundangkan, Advokat dituntut untuk berperilaku jujur dan bermoral tinggi terlebih dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam kehidupan bermasyarakat Advokat dituntut untuk memiliki kehidupan sosial yang tinggi sehingga publik tahu bahwa demikianlah profesinya yang selalu membela keadilan dan kebenaran.

Namun, kita ketahui bersama ada beberapa oknum yang sampai saat ini masih belum memahami akan label Officium Nobileum ini sehingga masyarakat menganggap bahwa semua Advokat benar-benar hanya ingin mencari keuntungan saja diatas penderitaan orang lain 8-(

Bahwa sebuah organisasi Advokat seperti PERADI yang seharusnya berani membersihkan oknum yang merusak nama baik advokat diperlukan agar benar-benar dunia ini bersih dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah, kita tunggu keberanian dari PERADI dalam membersihkan Advokat seperti ini yang suka “main belakang” seperti kasus yang menimpa Harini Wijoso yang saat ini sudah divonis empat tahun penjara walaupun ada dua hakim yang melakukan dissenting opinion.

Kita juga berharap langkah pembersihan ini diikuti oleh lembaga peradilan lainnya seperti Kejaksaan dan MA sehingga tidak lagi terdengar seperti “Sarang Penyamun” 😛 oleh pencari keadilan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments