Gugatan perwakilan kelompok atau biasa disebut gugatan Class Action dinyatakan sah seteleha memenuhi syarat class action yaitu:
– harus ada members/anggota (bisa tanpa surat kuasa kecuali mass action)
– representatif / mewakili anggota
– tuntutan kerugian
– yang mewakili adalah benar-benar kredibel (nantinya akan dievaluasi oleh hakim)
– kesatuan tuntutan dasar-dasar hukumnya (harus sama tuntutannya).
Untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki legal standing dia harus memenuhi syarat untuk mengadakan class action, syarat yang baru ini berupa:
– disebutkan dalam UU
– disebutkan AD/ART
– melakukan aktifitas yang teruji, misalnya: YLKI, WALHI, dsb.
– non profit.
LSM ini mewakili kelompok yang dirugikan dan LSM menggugat bukan untuk ganti rugi kepada LSM tetapi untuk masyarakat yang merasa dirugikan.
Pengaturan gugatan class action dituangkan dalam Perma No. 1/2002 dengan syaratnya:
Pasal 2
Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
a. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
b. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
c. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
Pasal 3
(1) Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
a. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
e. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
f. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
apa sama gugatan class action dgn gugatan legal standing? kalo beda apa sich bedanya om:|??? makasih
by. embrio belajar hukum
Hak Legal Standing bagi suatu LSM agar dia dapat melakukan gugatan class action hrs memenuhi syarat spt: berbentuk badan hkm/yayasan, dm AD/ART ada disebutkan tujuan membea kepentingan tsb, melakukan kegiatan sesuai AD organisasi. Contoh WALHI dpt mewakili suatu kelompok melakukan gugatan ganti rugi walaupun tdk mengena langsung kepada organisasi tsb.