Prinsip-prinsip pemeriksaan dalam persidangan:
a. Pemeriksaan terbuka untuk umum (psl 153/3)
b. Hadirnya terdakwa dalam sidang (psl 154)
c. Ketua sidang memimpin pemeriksaan (psl 217)
d. Pemeriksaan secara langsung dan lisan (psl 153/2)
e. Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (psl 153/2b)
f. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi (psl 160/1b)
Jenis-jenis acara pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama:
a. Acara pemeriksaan biasa
b. Acara pemeriksaan singkat
c. Acara pemeriksaan cepat.
Panggilan dan syarat sahnya panggilan:
a. Panggilan berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang, tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.
b. Panggilan harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya, apabila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan ditempat kediaman terakhir, apabila tidak ada, maka disampaikan melalui kepada desa (psl 145/2)
c. Surat panggilan harus sudah diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai (psl 227/1)
d. Surat panggilan harus dilampiri surat dakwaan (psl 146/1)
Kewenangan pengadilan mengadili (kompetensi relatif) berdasarkan:
a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)
b. Apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke PN itu (psl 84)
tolong bantu aq pak aq butuh literatur atopun penjelasan mengenai permasalahan didalam penerapan acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat pada kasus tindak pidana ringan and please bls ke eamilku
tolong bantu aq pak aq butuh literatur atopun penjelasan mengenai permasalahan didalam penerapan acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat pada kasus tindak pidana ringan and please bls ke emailku
Pengaturan acara pemeriksaan singkat diatur dalam Bab XVI mulai dari pasal 203 dan 204 KUHAP. Persidangan dengan acara cepat pada kasus tindak pidana ringan penyerahan berkas perkara oleh penyidik disampaikan langsung dengan menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi atau ahli ke sidang tanpa melalui penuntut umum. Penyerahan ke sidang pengadilan dilakukan oleh penyidik atas kuasa penuntut umum seperti dlm pasal 205 ayat 2 KUHAP.
Pak Arman,
Saya sudah mencoba membalas via email yang anda berikan, tapi sayangnya email anda tidak aktif sehingga email saya terpental kembali. Silahkan diisi almat email yang benar.
Terima kasih.
dengan hormat …..
jika dalam persidangan dalam tindak pidana tentang pnyalah gunaan mgas bersubsid,yang telah di proses melalui persidanga di PN.tapi tanpa adanya saksi yang di hadirkan untuk memberikan pernyataannya,karena saksi memang sengaja tidak di beritahkan,sehinga persidangan tu langsung diputus hanya dalam satu kali persidangan saja,iatu bagaimana? mohon petunjuk nya
Wah, seharusnya saksi di hadirkan di persidangan dgn patut. Jadi perlu ada undangan yang diberikan langsung dan dalam jangka waktu minimal 3 hari (walau dlm praktek ada yg cuma 1 hari)..
Tapi koq bisa ya.. hehehe diputus hanya dalam satu kali persidangan.. pastikan bahwa dakwaan adalah dlm tindak kejahatan atau hanya pelanggaran saja..
saya ingin menayakan bagaimana tata cara dalam persidangan? cara pemeriksaan terdakwa dan pengambilan keterangan serta bagaimana kehadiran terdakwa dalam persidangan..?
saya butuh sekali masukannya..
terima kasih
tolong jelaskan bagaimana proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan.