SERUAN KEPADA PUBLIK SOAL PENANGANAN KASUS LUMPUR LAPINDO
UMUM Bahwa kasus semburan lumpur Lapindo telah terjadi sejak 29 Mei 2006 atau saat ini menjelang 1 (satu) tahun. Tetapi kita melihat penanganan kasus tersebut dilakukan tidak dengan dukungan kebijakan pemerintahan negara yang adil. Bahkan terakhir Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo dalam memberikan ganti kerugian kepada masyarakat korban dengan berpedoman pada peta wilayah korban hingga 22 Maret 2007. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban untuk ‘membantu’ Lapindo sebab akhirnya dana negara (APBN) harus turut tersedot untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh kesalahan korporasi, bukan bencana alam. Di sisi lain, berkaca pada kasus-kasus kejahatan ekologis lainnya seperti kasus Buyat, ternyata penegakan hukum bidang ekologis – untuk menyelamatkan generasi kini dan masa depan – seringkali berujung sia-sia sebab para hakim di negara ini masih tetap cenderung memihak kepada para pemilik kapital yang berslogan membangun tetapi ternyata menghisap habis kekayaan rakyat Indonesia dan melumuri tanah air negara ini dengan racun-racun limbah di darat, air dan udara serta di dalam bumi yang perlahan tapi pasti kita sedang berada di dalam konstruksi pemerintahan negara yang ‘menyiksa’ rakyatnya sendiri. Rakyat di negara ini harus bersatu padu, bergandengan tangan untuk melawan penindasan oleh otoritas politik – tanpa ada kecualinya – yang telah bersekongkol dengan para penjajah asing. Kami bukan anti investor, tapi kami anti penjajahan dan anti penindasan, sebab para pendiri negara ini pun telah menggariskan pesan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Setahun sudah kasus Lapindo berjalan, korban tetap mencari jalan keselamatan sendiri-sendiri, di mana negara ini formalitas yang hanya menyediakan ruang-ruang pengungsian yang tidak manusiawi, menimbulkan derita berkepanjangan.
CATATAN KESALAHAN Kesalahan yang kami maksudkan di sini bukanlah kesalahan yang dicari-cari sebagai bahan olok-olok untuk menyudutkan belaka. Namun di sini ada hal-hal yang menyolok yang memerlukan kejelasan pemerintah untuk menyelesaikan perkara semburan lumpur Lapindo. Kesalahan-kesalahan dalam penanganan masalah Lapindo diantaranya :
Terjadinya saling lempar tanggung jawab pemerintahan ketika awal-awal kasus itu meledak, di mana pemerintah pusat menggunakan dalih wewenang otonomi daerah, sedangkan pemerintah daerah menggunakan dasar sentralisasi kekuasaan bidang minyak dan gas bumi (migas) menurut UU No. 22/2001.
Normatifnya: Pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo dan Provinsi Jawa Timur mempunyai kewajiban menyelesaikan masalah sosialnya sesuai dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 13 dan 14. Soal berapa dana yang harus dikeluarkan pemerintah daerah tersebut maka selanjutnya dapat meminta ganti kerugian kepada Lapindo serta penanggung jawab hukum lainnya dalam masalah tersebut. Sedangkan pemerintah pusat seharusnya segera melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan asas freis ermessen berkaitan dengan kesalahan Lapindo – setelah melakukan penyelidikan – untuk kemudian melakukan pengambilalihan usaha, melakukan pemutusan kuasa pertambangan dan membekukan aset-aset Lapindo, agar selanjutnya pemerintah pusat yang mengendalikan penyelesaian masalah tersebut termasuk ganti kerugian kepada para korban.
Dikeluarkannya Perpres No. 14/2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo hanya berdasarkan peta wilayah korban 22 Maret 2007, membebani APBN untuk melakukan relokasi infrastruktur yang akan memakan dana triliunan rupiah dan hal itu membenani rakyat.
Normatifnya: Seharusnya tanggung jawab Lapindo tidak boleh dibatasi, sesuai dengan pasal 6 ayat (2) c UU No. 22/2001 bahwa dalam kontrak kerjasama antara pemerintah (BP Migas) dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap kegiatan usaha hulu migas harus mencantumkan klausul bahwa badan usaha tersebut menanggung seluruh modal dan resiko dalam kegiatan usaha hulu migas.
Penyelesaian korban yang berbelit-belit dan pemerintah membiarkan keadaan itu tanpa kebijakan yang tegas, sehingga dalam hal ini pemerintah melakukan pembiaran keadaan yang menderita bagi masyarakat korban.
Normatifnya: Seharusnya pemerintah berdasarkan asas freis ermessen melakukan tindakan pemerintahan secara tegas untuk melindungi para korban dengan melakukan upaya hukum administrasi untuk memutuskan seluruh kerugian masyarakat korban menjadi kewajiban Lapindo dengan mengambil-alih operasional sumur-sumur migas Lapindo (dengan konsekuensi digugat Lapindo), memasukkan hasil-hasil penjualan migas ke dalam kas negara untuk jaminan kerugian para korban dengan lebih dulu mencarikan dana pinjaman untuk memberikan ganti rugi kepada para korban yang dituangkan dalam Akta Pengalihan Piutang (Hak Tagih masyarakat korban kepada Lapindo dialihkan kepada pemerintah, setelah pemerintah yang melakukan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat korban).
Penyelesaian perkara pidana juga berbelit-belit, belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan, sebab Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah 3 (tiga) kali mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik dari Polda Jatim.
Para Tersangka perkara ini tidak ada yang ditahan, padahal mereka dijerat dengan pasal 187 dan 188 KUHP, UU No, 23/1997 pasal 41 dan 42 serta 46, UU No. 7/2004 pasal 94, yang diantara ketentuan-ketentuan tersebut mengandung ancaman pidana hingga 5 (lima) tahun dan lebih. Normatifnya: Seharusnya pengembalian berkas perkara dengan P19 (petunjuk) tidak perlu terjadi berkali-kali sebab itu merupakan hal yang tidak masuk akal. Ternyata petunjuk-petunjuk (P19) Penuntut Umum dalam perkara tersebut memang kadang-kadang sulit dimengerti dan patut diduga sebagai alat mempersulit bagi Penyidik untuk memenuhinya. Menurut pasal 21 KUHAP mestinya para Tersangka kasus Lapindo dapat ditahan sebab pidana yang disangkakan tersebut ada yang mengandung ancaman hingga 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam banyak kasus menyangkut orang-orang kecil dan lemah selalu dilakukan penahanan, tetapi dalam kasus lumpur Lapindo ini telah terjadi ketidakadilan sebab penegak hukum berlaku terlalu santun dan sopan kepada para tersangka kasus lumpur Lapindo, tetapi secara umum berlaku galak kepada masyarakat kecil.
SERUAN Kami merupakan bagian dari Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Lapindo sekretariat Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Pembela Rakyat (APR), menyerukan penyelesaian sebagai berikut (setelah kami tidak percaya lagi dengan pemerintah pusat dan para penegak hukum) :
Kepada Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Sidoarjo (TAKLUSI) selaku tim advokasi yang berada di Jakarta untuk melakukan :
Melakukan aksi dan mendesak DPR RI untuk mempergunakan wewenangnya memanggil Presiden dan para anggota kabinetnya, termasuk Jaksa Agung, untuk diberikan rekomendasi agar:
Memutuskan kontrak kerjasama dan kuasa pertambangan dengan Lapindo serta mengambil-alih operasional Blok Brantas dari Lapindo. Memutuskan hubungan relasi pemerintah dengan Abu Rizal Bakrie yang patut diduga keras sebagai pengendali usaha migas Lapindo di Blok Brantas melalui konglomerasi Grup Bakrie dan Energy Mega Persada. Memerintahkan Jaksa Agung agar secara tegas memberi perintah kepada Tim Penuntut Umum kasus pidana lumpur Lapindo agar menyatakan berkas perkara sempurna (P21) dan menahan seluruh Tersangka serta agar segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan.
Memfasilitasi upaya hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap Perpres No. 14/2007 kepada Mahkamah Agung R.I. dengan menggalang solidaritas masyarakat peduli korban Lapindo dan peduli keselamatan kekayaan negara.
Melanjutkan upaya hukum gugatan perdata dengan legal standing hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup yang telah dilakukan.
Kepada DPR RI agar melakukan seruan kami yang kami ajukan melalui TAKLUSI di Jakarta tersebut.
Kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo, untuk:
Menggalang solidaritas masyarakat serta melakukan tekanan politik guna mendesak pemerintah pusat agar melakukan hal-hal yang kami sebutkan di atas..
Menyelesaikan masalah sosial masyarakat korban dengan terlebih dulu menggunakan uang APBD tetapi selanjutnya harus dimintakan ganti kepada Lapindo dan korporasi penanggung jawab lainnya dalam masalah tersebut.
Memberikan pendapat konsultatif untuk menekan pemerintah pusat agar pemerintah daerah diberikan participating interest dalam usaha huku migas di Blok Brantas demi kemakmuran masyarakat Jawa Timur.
Membuat tekanan-tekanan politik, menggalang kekuatan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar dilakukan revisi terhadap UU No. 22/2001 dengan tujuan keselamatan dan jaminan kesejahteraan masyarakat di sekitar pertambangan migas, mengeliminasi rencana-rencana pertambangan migas di wilayah-wilayah padat penduduk.
Kepada masyarakat luas secara keseluruhan, untuk:
Melakukan konsolidasi kekuatan rakyat untuk menghadang dan menghancurkan segala bentuk penjajahan dan penindasan yang mengatasnamakan pembangunan demi keselamatan rakyat Indonesia sendir, agar tidak selalu menjadi korban pencaplokan asing dan domestik, termasuk melawan legalisasi korupsi seperti halnya Perpres No. 14/2007 yang akan menguras keuangan negara.
Mengembangkan bentuk-bentuk solidaritas terhadap masyarakat korban Lapindo baik di tingkat-tingkat lokal maupun secara nasional.
Mendesak pemerintah dan penegak hukum secara masif agar melakukan kewajiban-kewajiban mereka seperti yang kami serukan ini.
Demikian seruan ini. Mengingat seruan ini rupanya akan direspon miring, maka kami mengajak komponen-komponen yang peduli kepada negara Indonesia tercinta dan kepada masyarakat korban semburan lumpur Lapindo untuk bergabung dengan kami dalam AKSI MASSA SOLIDARITAS UNTUK KORBAN LUMPUR LAPINDO yang akan kami gelar dalam waktu dekat ini. Surabaya, 09 Mei 2007 Tim Advokasi Kemanusiaan Korban Lumpur Lapindo dari ALIANSI PEMBELA RAKYAT, sekretariat Jl. Pucang Anom Timur II / 21 Surabaya. Dukungan Anda dapat datang langsung di kantor kami, atau melalui surat atau fax: 031-5054313. Kami menunggu partisipasi Anda dalam mempertahankan kedaulatan negara ini dari penjajahan baru ! Organisasi yang tergabung di APR terkini:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI), Surabaya, Malang, Bali, Lamongan dan Madura. Komite Perjuangan Pemuda Surabaya (KOMPPAS). Forum Studi & Advokasi Mahasiswa (FORSAM) Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Organ Revolusi Anak (ORA) Bojonegoro. Green Student Environmentalist (GSE) WALHI Jatim. Komunitas Seniman CEBLEK Surabaya. Komunitas Seniman Ranting KAPAS Surabaya. Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Sidoarjo.
Seruan kepada publik – Kasus Lumpur Lapindo
Subscribe
Login
0 Comments