Bentuk-bentuk interventie:
1. Menyertai (voeging), pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dengan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak.
2. Menengahi (tussenkomst), penggabungan dari beberapa tuntutan, karena pihak ketiga/intervenient mengajukan tuntutan juga disamping adanya tuntutan dari penggugat dan tergugat, pihak ketiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan tergugat.
Bentuk putusan akhir:
1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidka menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putsan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya paksa.
3. Putusan dondemnatoir, putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Didalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya dan mewajibkan tergugat untuk memenuhi prestasi, maka hak daripada penggugat yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dengan paksa (execution).