Bukti saksi:
1. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat dan rasakan sendiri, sedangkan perasaan atau sangka yang istimewa, yang terjadi karena akal tidak dipandang sebagai penyaksian.
2. Saksi dilarang untuk menarik kesimpulan.
3. Saksi yang akan diperiksa harus bersumpah menurut agamanya.
4. Saksi wajib memberikan keterangan yang benar, apabila saksi memberikan keterangan palsu maka saksi dapat dituntut dan dihukum sumpah palsu menurut psl 242 KUHP.
5. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) artinya keterangan seorang saksi saja tanpa ada bukti lain tidak cukup untuk membuktikan atau dianggap terbuktinya sesuatu dalil yang harus dibuktikan.
6. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain tidak mempunyai nilai kesaksian (testimonium de auditu).
Bukti saksi
Subscribe
Login
0 Comments