Cyberlaw

Cyberlaw, Hukum Cyber, Hukum di Dunia Maya

  • Cyberlaw,  Law,  Teknologi

    Law Enforcement in the Modern World of Information Technology

    Law enforcement in the modern world has evolved significantly over the years, with advancements in information technology playing a crucial role in shaping the way crimes are investigated and prevented. From cybercrimes to using data analytics for predictive policing, law enforcement agencies are constantly adapting to keep up with the changing landscape. Evolving Role of Law Enforcement The role of law enforcement agencies has evolved from traditional methods of patrolling and responding to crimes to incorporating sophisticated technology in their operations. With the rise of cybercrimes and online fraud, police departments have had to invest in training their officers in digital forensic techniques and cyber investigations. Additionally, the use of…

  • Cyberlaw

    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

    Sesuai amanat UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Oktober 2012 telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain. Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk…

  • Cyberlaw

    Transaksi Elektronik

    Transaksi Elektronik dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Ini berarti semua transaksi yang dilakukan melalui media elektronika seperti misalnya Handphone, SMS, dan apa saja yang melalui media elektronika maka itu sudah termasuk dalam bagian dari UU ITE ini. Dengan adanya suatu perbuatan hukum melalui media ini maka resiko dan kejadian yang timbul akibat penyalahgunaan yang terjadi melalui media elektronika sudah bisa dikategorikan ke dalam UU ITE. Seperti misalnya transaksi jual beli pulsa secara elektronik yang memungkinkan penjual dan pembeli memperoleh informasi bahwa terjadi suatu transaksi…