Hukum

Hukum

  • Hukum

    Inilah hasil ujian Advokat Peradi 2010

    Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mengumumkan hasil ujian Advokat yang dilaksanakan Desember 2010. Melalui pengumuman website resminya bisa diakses sebagai berikut: Untuk mempercepat akses situs, bagi anda yang ingin langsung melihat pengumuman Hasil Ujian Profesi Advokat 2010 dapat langsung mengklik 2 link berikut: Lihat Hasil Ujian di Situs Peradi http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=7dcadfe7136cea936fa1323c242ea6be Lihat Hasil Ujian di Situs Hukumonline.com http://openx.hukumonline.com/www/delivery/ck.php?oaparams=2__bannerid=55__zoneid=0__log=no__cb=58ca3bc53b__oadest=http%3A%2F%2Fhukumonline.com%2Fiklan%2Fperadi%2Fpupa2011%2Findex.htm

  • Hukum

    Akankah Megawati Soekarnoputri hadir di KPK

    Judul diatas saya ambil begitu saja untuk trend sepanjang hari ini. Melihat perkembangan kasus suap para wakil rakyat kita yang sebagian sudah nginap sebagai tahanan KPK. Ada banyak dorongan agar mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dapat memberikan kesaksian untuk kasus yang melibatkan para wakil rakyat tersebut. Karena kasus ini memiliki muatan politis yang sangat kuat maka tentunya pendekatan yang diambil harus lebih hati-hati. Semoga KPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan pemberantasan korupsi dapat terlaksana.

  • Hukum

    MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

    [Rabu, 30 December 2009] Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat. Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat. “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada,…

  • Hukum

    Hasil Ujian Calon Advokat KAI III 2009

    Inilah hasil ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) III tahun 2009: Hasil UCA 3 Wilayah 001 – NAD Hasil UCA 3 Wilayah 003 – SUMATERA BARAT Hasil UCA 3 Wilayah 004 – RIAU Hasil UCA 3 Wilayah 005 – KEPULAUAN RIAU Hasil UCA 3 Wilayah 006 – JAMBI Hasil UCA 3 Wilayah 007 – BANGKA BELITUNG Hasil UCA 3 Wilayah 009 – SUMATERA SELATAN Hasil UCA 3 Wilayah 010 – LAMPUNG Hasil UCA 3 Wilayah 011 – BANTEN Hasil UCA 3 Wilayah 012 – DKI JAKARTA Hasil UCA 3 Wilayah 013 – JAWA BARAT Hasil UCA 3 Wilayah 013A – BEKASI Hasil UCA 3 Wilayah 014 – JAWA TENGAH…

  • Hukum

    Perpanjangan penahanan melebihi ketentuan

    Seperti kita ketahui bersama, perpanjangan penahanan terhadap Antasari Azhar tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen menuai kontroversi karena masa penahanan yang habis tanggal 23 Mei 2009 kemudian diperpanjang sampai 2 Juli 2009 dan kini diperpanjang lagi sejak resmi ditahan pada 4 Mei 2009. Dalam pasal 29 KUHAP diberikan pengecualian terhadap pembatasan penahanan, dengan demikian maka penahanan dapat diperpanjang lagi menjadi maksimal dua kali 30 hari. Namun perpanjangan ini diharuskan pada alasan yang patut dan karena tidak dapat dihindarkan maka harus diadakan perpanjangan penahanan seperti tersangka atau terdakwa mengalami gangguan kesehatan dan atau mental yang berat serta perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

  • Hukum

    Ujian Advokat KAI 2009

    Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali melaksanakan ujian advokat di tahun 2009 (UCA KAI III/2009) yang rencananya akan dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 10 Oktober 2009. Seperti dilansir di website resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI www.dppkai.org bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan melakukan download formulirnya disini atau anda bisa melihat pengumuman resminya disini. Berikut petikan pengumuman yang diambil langsung dari website DPP KAI.

  • Pidana

    Tindak Pidana Pemilu

    Undang-Undang No.10 tahun 2008 telah mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu yang diatur dalam Bab XXI, yaitu pasal 260 sampai dengan pasal 311. Jenis tindak pidana pemilu dalam undang-undang tersebut dikelompokkan sebagai berikut: Tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, maupun pendaftaran DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota (pasal 260-268). Perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: Merintangi orang menjalankan haknya dalam memilih (Pasal 260). Memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain dalam pengisian daftar pemilih (Pasal 261). Mengancam dengan kekerasan atau menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih (Pasal 262) Petugas PPS/PLN…