Hukum

Hukum

  • Hukum

    Selamat atas situs web KAI yang baru

    Kongres Advokat Indonesia (KAI) meluncurkan websitenya yang baru sekalian menggunakan nama domain baru www.kongres-advokat-indonesia.org dari nama domain lama dppkai.org yang di redirect otomatis ke website baru tersebut. Meskipun website KAI masih tergolong baru, tapi patut diacungi jempol karena tampilannya sudah bagus dengan komposisi pemilihan warna yang baik. Sekali lagi saya sampaikan selamat atas diluncurkannya website KAI yang baru ini. Namun ada beberapa hal penting yang harus diperbaiki dari sisi menu sebelah kanan yang menunya agak tidak kena dengan menu awal. Mungkin dikemudian hari dapat diperbaiki karena pemakai Opera browser juga sudah banyak :-).

  • Hukum

    Overmacht (force majeure, keadaan memaksa)

    Overmacht adalah suatu keandaan yang dapat atau yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang menyebabkan kesukaran dalam pelaksanaan kontrak, yang menyebabkan terhalangnya pemenuhan perikatan. Di dalam KUHPerdata, soal keadaan memaksa diatur dalam pasal 1244 dan 1245. Kedua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pembuat undang-undang dimasukkannya Overmacht dalam bagian yang mengatur ganti rugi, ialaha suatu alasan untuk membebaskan seseorang dari kewajiban untuk membayar ganti rugi. Menurut undang-undang ada 3 elemen yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu 1. tidak memenuhi prestasi 2. ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur 3. faktor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan pada debitur. Hal-hal tentang keadaan memaksa ini,…

  • Hukum

    Cakupan Praperadilan

    Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: a. sah atau tidaknya beberapa upaya paksa tertentu. Upaya-upaya paksa apa yang dapat dimintakan praperadilan seharusnya terbatas pada upaya-upaya paksa yang secara tegas ditunjuk oleh KUHAP sebagai dapat dimintakan praperadilan. Pasal 1 butir 10a dan pasal 77a yang mengatur mengenai wewenang ini hanya menyebut tentang penangkapan dan penahanan saja. Ini menunjukkan bahwa praperadilan hanya dapat dimintakan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan. Tetapi dalam pasal 82 (3)d dapat dibaca bahwa melalui praperadilan dapat ditetapkan bahwa “benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian” karenanya “benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita”. Ini berarti…

  • Hukum

    Derden Verzet karena hak milik

    Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan hak yang diberikan pasal 165 ayat 6 HIR atau pasal 379 Rv bagi seseorang yang tidak terlibat dalam suatu proses perkara, untuk menentang suatu tindakan yang merugikan kepentingannya. Tindakan itu karena adanya suatu putusan yang dilawannya. Derden verzet atas alasan hak milik adalah yang paling sering di jumpai dalam suatu kasus. Dalil hak milik dalam suatu gugatan perlawanan yang diajukan pihak ketiga, bisa ditujukan terhadap sitra eksekusi yang dilakukan Pengadilan. Kebolehan mengajukan gugatan Derden verzet terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbuka selama eksekusi belum selesai dilaksanakan. Apabila eksekusi sudah selesai dilaksanakan upaya yang dapat ditempuh pihak ketiga bukan lagi bentuk…

  • Hukum

    Menggunakan upaya hukum yang irrasional

    Dari judulnya anda bisa membayangkan bagaimana mungkin kita menggunakan upaya hukum yang irrasional dalam persidangan? namun hal ini menjadi hal yang biasa di Pengadilan. Bisa anda lihat sendiri apakah ada putusan Pengadilan yang tidak dibanding atau dikasasi? mungkin tidak ada karena putusan apapun akan selalu dihadapi dengan upaya banding atau kasasi, malah sampai menggunakan upaya peninjauan kembali. Motifasi penggunaan upaya hukum yang irrasional pada umumnya karena: – harga diri dan rasa gengsi, – untuk balas dendam agar bisa mengulur-ulur waktu diadakannya eksekusi. Tujuan penegakan hukum telah berobah arah dari arena pertarungan “to enforce the truth and justice“ (menegakkan kebenaran dan keadilan) melenceng menjadi pertarungan merebut kemenangan atau kekalahan. Setiap kemenangan…

  • Hukum

    Hari Pendidikan Nasional 2008

    Hari ini Jumat 2 Mei 2008 kita sebagai bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) 2008 dengan tema peringatan adalah “Hardiknas 2008 sebagai Bagian dari Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Bangsa”. Tema ini sengaja diambil untuk mengaitkan hari penting lainnya yang juga jatuh pada bulan Mei ini yaitu hari Kebangkitan Nasional. Diharapkan dengan mengambil tema ini maka kita bisa memperoleh semangat baru terutama semangat persatuan dan kesatuan bangsa untuk membangun negara tercinta kita.

  • Hukum

    Selamat Hari Buruh Sedunia dan Kenaikan Isa Almasih

    Hari ini tanggal 1 Mei 2008 diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organisation (ILO) tanggal 1 Mei merupakan peringatan agar kepentingan para Buruh/Pekerja dapat lebih diperhatikan terutama kesejahteraan dan mendapatkan hak yang lebih layak dikemudian hari. Hari ini juga tanggal 1 Mei 2008 oleh umat Kristiani diperingati sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih dimana Yesus Kristus sebagai anak Allah yang sudah mati pada 40 hari yang lalu dan diperingati sebagai Hari Paskah, kini bangkit dan naik ke Sorga. Oleh karena itu umat Kristiani memperingati Kenaikan Yesus Kristus ini sebagai kemenangan dan penggenapan nubuatan-Nya. Amin.. Amin… 🙂