Hukum

Hukum

  • Hukum

    Mahkamah Konstitusi memutuskan APBN 2007 Inkonstitusional

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya hari Senin, 1 Mei 2007 menyatakan UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. APBN 2007 menetapkan anggaran pendidikan sebesar 11,8% dari total bujet. Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dalam APBN. Seperti kita ketahui bahwa untuk mengeksekusi putusan MK, tidak diberikan kewenangan kepada orang atau jabatan manapun dalam mengeksekusi putusannya, jadi semuanya diserahkan kembali kepada pemerintah apakah mau menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai UUD 45.

  • Hukum

    Siaran ALIANSI BURUH MENGGUGAT untuk MAYDAY 2007

    Content-Disposition: inline ALIANSI BURUH MENGGUGAT = Jalan Basuki Rahmat, Kober Ulu, Jatinegara, Jakarta Timur. Telp/fax: 021-85912703, 021-9306925= 4  1 Me= i 2007: Deklarasi Buruh Indonesia MELAWAN PENJAJAHAN B= ENTUK BARU serta ANTEKNYA!  Selamat Hari Buruh Internasional=85. Kemenangan perjuang= an kawan-kawan buruh pada tahun 1886 dalam memperjuangkan pengurangan jam k= erja menjadi 8 jam/hari adalah perjuangan yang tetap harus diingat oleh seluruh buruh dunia karena= lewat perjuangan dan pengorbanan tersebut lah hari ini kita bisa menikmati= 8 jam kerja/hari. Perjuangan 8 jam kerja/hari merupakan kebutuhan konkrit = kaum buruh saat itu karena kerja selama 12-15 jam/hari saat itu mengkibatka= n banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi dan kaum buruh menjadi terisolasi= dari…

  • Hukum

    Komisi Penyiaran Indonesia dan Penegakan Hukum Pidana

    Mengingat saat ini makin menjamurnya stasiun TV swasta yang menjamur, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah melakukan pembenahan dalam rangka memberikan sanksi pidana terhadap stasiun TV yang telah melakukan pelanggaran pidana. Dari segi kebebasan pers, memang hal ini sangat sulit karena pers memiliki kebebasan dalam mengekspose suatu berita. Namun penegakan yang akan dilakukan KPI adalah dari segi non-jurnalisme yaitu tayangan-tayangan berupa film atau bisa dikata bukan hasil suatu jurnalisme. Dapat dimengerti hal ini terkait dengan banyaknya tayangan yang menonjolkan kekerasan, cabul dsb yang sangat mempengarui penonton. Memang beberapa stasiun TV sudah melakukan pencantuman ikon Bimbingan orang tua untuk siaran yang seharusnya memerlukan bimbingan dari orang tua bagi anak-anak. Namun hal…

  • Hukum

    Diskresi penahanan oleh aparat penegak hukum

    Pasal penahanan dalam KUHAP khususnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Hingga saat ini masih menimbulkan argumentasi dari berbagai kalangan. Kenyataan yang terjadi, pasal ini menjadi senjata ampuh dari aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan dengan alasan seperti diatas yaitu dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Aparat…

  • Hukum

    Deklarasi tentang Hak-hak Anak

    Tanggal 20 November 1959, Majelis Umum PBB secara aklamasi mensahkan Deklarasi Hak Anak-anak. Jiwa dokumen ini tercermin di dalam mukadimah Deklarasi tersebut, yang menyatakan antara lain, umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anak. Deklarasi ini menegaskan bahwa anak-ank mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat yang sama. Akhirnya Deklarasi ini menegaskan bahwa anak-anak harus dibesarkan dalam “jiwa yang penuh pengertian, toleransi, persahabatan antar bangsa, perdamaian dan persaudaraan semesta”. Selengkapnya dapat anda download dengan klik kanan pada link dibawah dan save target: http://www.santoslolowang.com/data/Artikel/Deklarasi_Hak_Anak.pdf

  • Hukum

    Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara

    Ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara PTUN: 1. Peranan hakim yang aktif krn ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil (psl 63/2a.b, psl 80/1, psl 85, psl 95/1, psl 103/1) 2. Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat. 3. Sistim pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas. 4. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan TUN yang digugat (vide psl 67). 5. Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU. 6. Terhadap putusan hakim TUN berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya…

  • Hukum

    UPAYA HUKUM

    Banding a. Pernyataan banding diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim membacakan putusannya atau setelah putusan diberitahukan kpd terdakwa yg tidak hadir dipersidangan. b. Selama perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut, dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali. c. Pemohon banding mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara. d. Memori banding tidak wajib disampaikan. (vide, psl 233 s/d 243). Kasasi a. Permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. b. Permohonan kasasi diajkan selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan kpd terdakwa. c. Permohonan kasasi disampaikan kpd panitera pengadilan yang memutus perkaranya dlm tingkat pertama. d. Panitera menulis permohonan dalam…