Hukum

Hukum

  • Hukum

    Pemeriksaan Persidangan

    Prinsip-prinsip pemeriksaan dalam persidangan: a. Pemeriksaan terbuka untuk umum (psl 153/3) b. Hadirnya terdakwa dalam sidang (psl 154) c. Ketua sidang memimpin pemeriksaan (psl 217) d. Pemeriksaan secara langsung dan lisan (psl 153/2) e. Ketua sidang wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (psl 153/2b) f. Pemeriksaan lebih dulu mendengar keterangan saksi (psl 160/1b) Jenis-jenis acara pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama: a. Acara pemeriksaan biasa b. Acara pemeriksaan singkat c. Acara pemeriksaan cepat. Panggilan dan syarat sahnya panggilan: a. Panggilan berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang, tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil. b. Panggilan harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat tinggalnya, apabila tidak diketahui,…

  • Hukum

    Masalah Penerapan UU Perlindungan Saksi dan Korban

    Setelah menunggu lama, akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan pada tanggal 18 Juli 2006 lalu. Dengan demikian diharapkan seorang pelapor suatu tindak kejahatan, akan mendapatkan pelindungan dalam memberikan kesaksian akan suatu kejahatan. Namun kenyataan yang terjadi adalah begitu banyaknya kelemahan dari UU No. 7 Tahun 2006 tersebut. Terlihat dengan perbedaan yang sangat mencolok dalam melindungi seorang pelapor dan seorang saksi, sehingga seorang pelapor tidak mendapatkan perlindungan yang lebih lengkap seperti seorang saksi. Hal ini tentunya akan menimbulkan keengganan pelapor pada suatu kejahatan misalnya kasus korupsi. Masalah lain akan timbul ketika seorang saksi dan korban mendapatkan hak untuk memiliki identitas baru dengan KTP serta Kartu Keluarga baru.…

  • Hukum

    Gugatan Class Action

    Gugatan perwakilan kelompok atau biasa disebut gugatan Class Action dinyatakan sah seteleha memenuhi syarat class action yaitu: – harus ada members/anggota (bisa tanpa surat kuasa kecuali mass action) – representatif / mewakili anggota – tuntutan kerugian – yang mewakili adalah benar-benar kredibel (nantinya akan dievaluasi oleh hakim) – kesatuan tuntutan dasar-dasar hukumnya (harus sama tuntutannya). Untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki legal standing dia harus memenuhi syarat untuk mengadakan class action, syarat yang baru ini berupa: – disebutkan dalam UU – disebutkan AD/ART – melakukan aktifitas yang teruji, misalnya: YLKI, WALHI, dsb. – non profit. LSM ini mewakili kelompok yang dirugikan dan LSM menggugat bukan untuk ganti rugi kepada…

  • Hukum

    SEMA Nomor 4 Tahun 2002

    SEMA Nomor 4 Tahun 2002 dikeluarkan Mahkamah Agung setelah ada sejumlah laporan yang masuk mengenai pengaduan terhadap pejabat pengadilan. Pencari keadilan tidak dapat menerima kenyataan atas pelaksanaan tugas yang dilakukan pejabat pengadilan. Misalnya, atas suatu eksekusi, juga laporan ke polisi mengenai perbuatan pidana yang dilakukan panitera, juru sita atau juru sita pengganti. SEMA menganggap pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian dapat merupakan hambatan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Apalagi sebelumnya sudah ada SEMA nomor 9 tahun 1976 yang melarang untuk menggugat hakim dan pengadilan atas suatu putusan. Oleh karena itu, lewat SEMA No. 4, Ketua MA meminta pejabat pengadilan untuk tidak perlu memenuhi panggilan kepolisian tersebut apabila menyangkut suatu perkara yang sudah…

  • Hukum

    PENUNTUTAN

    Penuntutan adalah: Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (vide psl 1 butir 7) Surat dakwaan a. rumusan surat dakwaan harus sejalan dengan hasil pemeriksaan penyidikan. b. Surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan hakim. Syarat surat dakwaan a. syarat formal, dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa. b. Syarat materiil, dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus…

  • Hukum

    Inpres tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi

    Pemerintah dalam waktu dekat ini berencana mengeluarkan Inpres tentang Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi yang merupakan pergantian nama dari Perpres sebelumnya tentang Perlindungan Pejabat Publik. Alasan yang dikemukakan Pemerintah adalah untuk memisahkan antara tindakan administratif yang diberlakukan bagi internal PNS pejabat publik dan tindak pidana. Mekanisme penerimaan laporan yang diterima oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ini harus memenuhi persyaratan yang diantaranya adalah laporan itu harus diklarifikasi oleh APIP dengan melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi. Jika sudah menemukan bukti awal maka hasilnya akan diserahkan kepada Kepala Daerah ataupun Kepala Negara tergantung di tingkat mana dilakukan tindakan korupsi. Setelah itu barulah akan diambil tindakan secara admimistrasi berupa tuntutan…

  • Hukum

    Penyerahan Berkas Perkara

    PENYERAHAN BERKAS PERKARA Penyerahan berkas perkara tahap pertama (prapenuntutan) a. Penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kpd penuntut umum. b. Namun demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kemungkinan hasil penyidikan yang diserahkan akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik melakukan tambahan pemeriksaan penyidikan. c. Apabila penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan, dan dalam tempo 14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan pemeriksaan penyidikan tambahan dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum. d. Penydikan dianggap lengkap dan selesai, apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, penuntut…