Menu Close

Franchise

Aktivitas franchising dalam bentuknya yang banyak ditemui saat ini merupakan suatu fenomena bisnis yang baru. Sistim ini sudah dipakai di Indonesia walaupun belum ada badan yang menampung atau mengikuti perkembangan bidang ini. Juga franchise dan sistim franchise masih sangat terbatas yang paham. Namun di Indonesia berlaku dua UU yang menjadi dasar pemberian perlindungan hukum kepada hak milik intellektual perusahaan, yakni UU Patent dan UU Merek..

Dengan adanya UU Patent memungkinkan franchisor memperoleh perlindungan hukum terhadap kemungkinan adanya usaha peniruan. Yang dapat dipatentkan mencakup antara lain teknologi, proses produksi, sistim dan disain produk. UU Merek menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan yang mendaftarkan mereknya terhadap kemungkinan peniruan, pemalsuan, ataupun penggunaan secara illegal atas mereka dagangnya.
Untuk membantu para pengusaha dalam mendaftarkan hak patentnya, di Indonesia terdapat beberapa konsultan patent. Konsultan ini dapat membantu menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pendaftaran patent. Dengan adanya kedua UU ini maka kontrak kerjasama antara franchisor dan franchisee walaupun belum ada ketentuan pemerintah ataupun suatu kode etik yang dikeluarkan oleh suatu asosiasi yang khusus berkaitan dengan dilahirkannya kesepakatan kerja sama maka kedua UU ini juga sudah bisa memberikan gambaran di dalam ikatan kerja sama yang dibuat. Apakah mampu menilai kewajaran kontrak kerja sama di tingkat etika bisnis yang dianut oleh franchisor.

Selengkapnya mengenai artikel, ulasan dan aspek hukum FRANCHISE dapat Anda DOWNLOAD DISINI.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments