Ciri khusus yang menjadi karakteristik Hukum Acara PTUN:
1. Peranan hakim yang aktif krn ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil (psl 63/2a.b, psl 80/1, psl 85, psl 95/1, psl 103/1)
2. Kompensasi ketidak seimbangan antara kedudukan penggugat dan tergugat.
3. Sistim pembuktian yang mengarah kepada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas.
4. Gugatan di pengadilan tidak mutlak bersifat menunda pelaksanaan keputusan TUN yang digugat (vide psl 67).
5. Keputusan hakim tidak boleh bersifat ultra petita (melebihi tuntutan penggugat) tetapi dimungkinkan adanya reformatio in peius (membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur dalam UU.
6. Terhadap putusan hakim TUN berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terkait.
7. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku asas auti et alteram partem yaitu para pihak yang terlibat dalam sengketa harus didengar penjelasannya sebelum hakim membuat putusan.
8. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan.
9. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
terimkasih atas artikel nya semoga hukum indonesai dapat lebih baik amie…
Terima kasih juga Pak atas dukungannya, sukses juga untuk anda. Jangan lupa subscribe RSS web atau email agar mendapatkan info terbaru.
UNTUK KAI DAN REKAN REKAN YG LULUS UJIAN UCA 2008, MARI KITA BERSAMA-SAMA TEGAKKAN KEADILAN MESKIPUN LANGIT RUNTUH. UNTUK KAI SUKSES SELALU!!
pak perkenalkan saya peri,,,kalo beleh saya bertanya.Apakah sama Derdenverzet dengan Tussenkomst? Dimanakah letak perbedaannya. Kalau bapak berkenan saya tunggu jawabannya? Trimakasih banyak
@periati :
menurut saya didalam PTUN tidak ada derdenverset.
bisa dibedakan dengan dalam perdata, karena di dalam PTUN pihak tergugat merupakan pejabat TUN yg biasanya sibuk dengan kerjanya, dan smua masalah peradilan sudah dilimpahkan terhadap kuasa hukumnya…
sedangkan untuk tussentkomst / intervensi : dapat dimungkinkan dalam PTUN, karena didalam kasus PTUN yg menjadi sengketanya yaitu KTUN yang mana KTUN itu bisa saja kepada si pihak yg berperkara sendiri atau KTUN yang dapat menyangkut masalah ke orang lain…
misalkan ada orang laen yang tidak dikenal yg memegang akta kelahiran bertuliskan orang tua anda. sudah jelas khan bahwa KTUN itu (akta tersebut) milik orang laen, tp dalam hal ini tentunya anda juga dirugikan juga, dalam masalah nantinya, misalkan dalam masalah warisan.
maka posisi ini, anda sebagai penggugat, pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tergugat, dan orang lain tersebut yg namanya tertera dalam akta yang disengketakan menjadi pihak tergugat II intervensi…
mungki itu sedikit penjelasan dari saya…
@periati :
menurut saya didalam PTUN tidak ada derdenverset.
bisa dibedakan dengan dalam perdata, karena di dalam PTUN pihak tergugat merupakan pejabat TUN yg biasanya sibuk dengan kerjanya, dan smua masalah peradilan sudah dilimpahkan terhadap kuasa hukumnya…
sedangkan untuk tussentkomst / intervensi : dapat dimungkinkan dalam PTUN, karena didalam kasus PTUN yg menjadi sengketanya yaitu KTUN yang mana KTUN itu bisa saja kepada si pihak yg berperkara sendiri atau KTUN yang dapat menyangkut masalah ke orang lain…
misalkan ada orang laen yang tidak dikenal yg memegang akta kelahiran bertuliskan orang tua anda. sudah jelas khan bahwa KTUN itu (akta tersebut) milik orang laen, tp dalam hal ini tentunya anda juga dirugikan juga, dalam masalah nantinya, misalkan dalam masalah warisan.
maka posisi ini, anda sebagai penggugat, pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai tergugat, dan orang lain tersebut yg namanya tertera dalam akta yang disengketakan menjadi pihak tergugat II intervensi…
mungki itu sedikit penjelasan dari saya…