Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah bersatu, kembali memperjuangkan hak-hak advokat dengan menemui Anggota DPR-RI, berikut petikan surat pemberitahuannya:
Dalam rangka memperjuangkan hak-hak Advokat KAI yang terdzholimi atas terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juni 2010 No. 089/KMA/VI/2010 yang menginstruksikan kepada Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk hanya menyumpah Advokat Baru yang diusulkan oleh PERADI saja dan hanya mengakui PERADI sebagai wadah tunggal, bersama ini diberitahukan bahwa KAI beserta jajarannya akan menemui Komisi III DPR-RI pada hari Senin tanggal 22 November 2010, pukul 10.00 WIB. Untuk itu kepada DPD KAI diminta untuk berkenan hadir dan membawa Toga.
Selengkapnya dapat dilihat disini