Menu Close

KAI ke DPR-RI

Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah bersatu, kembali memperjuangkan hak-hak advokat dengan menemui Anggota DPR-RI, berikut petikan surat pemberitahuannya:

Dalam rangka memperjuangkan hak-hak Advokat KAI yang terdzholimi atas terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juni 2010 No. 089/KMA/VI/2010 yang menginstruksikan kepada Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk hanya menyumpah Advokat Baru yang diusulkan oleh PERADI saja dan hanya mengakui PERADI sebagai wadah tunggal, bersama ini diberitahukan bahwa KAI beserta jajarannya akan menemui Komisi III DPR-RI pada hari Senin tanggal 22 November 2010, pukul 10.00 WIB. Untuk itu kepada DPD KAI diminta untuk berkenan hadir dan membawa Toga.

Selengkapnya dapat dilihat disini

See also  Perubahan menu Download
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments