Nudirman Munir, anggota Komisi III DPR bersaksi dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat di Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Maret 2011.
Nudirman mengatakan Mahkamah Agung tidak berwenang mengeluarkan putusan terhadap materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003. Pihak yang berwenang adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Politisi Golkar itu menganggap konflik antara Peradi dan KAI sepatutnya tidak terjadi. Sebab, itu hanya perbedaan pendapat tentang penerapan undang-undang. “Saya tegaskan undang-undang itu tidak menentukan wadah tunggal adalah Peradi,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR tersebut menilai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah organisasi tunggal Advokat. Advokat bebas membentuk organisasi dalam meningkatkan profesionalisme demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
jangan patah semangat KAI…. lawan…!!!