Mengingat saat ini makin menjamurnya stasiun TV swasta yang menjamur, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah melakukan pembenahan dalam rangka memberikan sanksi pidana terhadap stasiun TV yang telah melakukan pelanggaran pidana.
Dari segi kebebasan pers, memang hal ini sangat sulit karena pers memiliki kebebasan dalam mengekspose suatu berita. Namun penegakan yang akan dilakukan KPI adalah dari segi non-jurnalisme yaitu tayangan-tayangan berupa film atau bisa dikata bukan hasil suatu jurnalisme. Dapat dimengerti hal ini terkait dengan banyaknya tayangan yang menonjolkan kekerasan, cabul dsb yang sangat mempengarui penonton. Memang beberapa stasiun TV sudah melakukan pencantuman ikon Bimbingan orang tua untuk siaran yang seharusnya memerlukan bimbingan dari orang tua bagi anak-anak. Namun hal ini belumlah cukup karena bisa saja tayangan tersebut di nikmati anak-anak secara diam-diam.
Baru baru ini (4 Oktober 2006) KPI dan POLRI melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penegakkan Hukum Pidana di Bidang Penyiaran. Dalam MoU disebutkan ruang lingkup kesepahaman ini memuat tukar-menukar informasi, data/dokumen, pemberian bantuan teknis, dan sosialisasi. Disebutkan pula MoU ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi tahunan.
Sejak berdiri pada awal Januari 2004, kiprah KPI yang cukup proaktif dalam mengawasi industri penyiaran memang masih dipandang sebelah mata oleh kalangan industri penyiaran, khususnya stasiun TV belakangan ini semakin menjamur. Indikasinya jelas, hingga detik ini banyak stasiun TV yang dengan leluasa masih menampilkan tayangan yang bernuansa kekerasan, cabul, serta materi-materi lain yang tidak layak.
Rekapitulasi Teguran KPI ke sejumlah Stasiun Televisi
Stasiun TV | Jumlah Teguran |
TVRI | 6 |
RCTI | 17 |
SCTV | 14 |
INDOSIAR | 9 |
ANTV | 7 |
TRANS TV | 22 |
LATIVI | 9 |
TV7 | 10 |
METRO TV | 10 |
TPI | 9 |
GLOBAL | 8 |
O CHANNEL | 3 |
JAK TV | 3 |
Sumber: diolah dari www.kpi.go.id