Macam-macam sita jaminan adalah:
a. Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik tergugat.
b. Sita revindicatoir adalah sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang ada ditangan tergugat.
c. Sita marital yaitu sita terhadap harta perkawinan.
Tata cara penyitaan terdiri atas:
1. Penyitaan dilakukan oleh panitera PN atas perintah ketua PN,
2. Panitera wajib membuat berita acara penyitaan,
3. Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kpd tersita kalau tersita hadir,
4. Dalam melakukan penyitaan, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta memnandatangani berita acara.
Intinya sita itu mengamankan hak seseorang dari kedholiman pihak lain yang pada dasarnya tidak memiliki hak sedikitpun..