Bagi yang biasa bolak balik pengadilan sangatlah mudah menemukan orang yang namanya markus (makelar kasus) baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam. Cara pendekatan pun dilakukan secara rapih dan terlihat wajar. Sampai-sampai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang baru Marwan Effendy menyatakan masih banyak markus yang berkeliaran di Kejaksaan Agung.
Bila anda pertama kali datang ke pengadilan kemungkinan ada yang menawarkan kepada anda untuk mengurus perkara baik perkara kecil seperti tilang maupun pidana atau perdata. Lahan ini memang sering dijadikan objek bagi pencari keadilan yang tidak tahu seluk beluknya sehingga banyak pencari keadilan masuk dalam perangkap si markus ini.
Pada umumnya para markus ini melakukan penawaran kepada klien dengan memberikan janji bahwa perkaranya bisa ditangani dan akan menang, walaupun tentunya dengan memberikan resiko yang harus dihadapi berupa keluarnya dana yang sangat besar untuk pengurusan perkara dengan membayar kepada oknum-oknum tertentu.
Untuk itu lengkapi pengetahuan anda mengenai cara beracara di sidang dan carilah pengacara yang menurut anda memiliki kriteria baik sehingga tidak mudah masuk dalam perangkap markus ini.