-
Memahami Label Officium Nobileum yang melekat pada diri Advokat
Officium Nobileum atau profesi yang mulia pada seorang Advokat saat ini seperti sudah tidak lagi dirasakan oleh masyarakat umumnya terlebih para pencari keadilan yang menganggap bahwa memakai seorang Advokat harus menyediakan uang yang banyak untuk menyelesaikan suatu perkara. Ketika Undang-undang No. 18 Tahun 2003 diundangkan, Advokat dituntut untuk berperilaku jujur dan bermoral tinggi terlebih dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam kehidupan bermasyarakat Advokat dituntut untuk memiliki kehidupan sosial yang tinggi sehingga publik tahu bahwa demikianlah profesinya yang selalu membela keadilan dan kebenaran. Namun, kita ketahui bersama ada beberapa oknum yang sampai saat ini masih belum memahami akan label Officium Nobileum ini sehingga masyarakat menganggap bahwa semua Advokat benar-benar hanya ingin mencari…
-
Bukti saksi
Bukti saksi: 1. Yang dapat diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat dan rasakan sendiri, sedangkan perasaan atau sangka yang istimewa, yang terjadi karena akal tidak dipandang sebagai penyaksian. 2. Saksi dilarang untuk menarik kesimpulan. 3. Saksi yang akan diperiksa harus bersumpah menurut agamanya. 4. Saksi wajib memberikan keterangan yang benar, apabila saksi memberikan keterangan palsu maka saksi dapat dituntut dan dihukum sumpah palsu menurut psl 242 KUHP. 5. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) artinya keterangan seorang saksi saja tanpa ada bukti lain tidak cukup untuk membuktikan atau dianggap terbuktinya sesuatu dalil yang harus dibuktikan. 6. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain tidak mempunyai nilai…
-
Kekuatan pembuktian akta otentik dan Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan
Kekuatan pembuktian akta otentik: 1. Kekuatan pembuktian lahir: keterangan dalam akta otentik tersebut adalah benar dan berlaku bagi terhadap setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 2. Kekuatan pembuktian formal: tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dalam akta adalah benar dan berlaku kepada setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 3. Kekuatan pembuktian material: isi dari akta tersebut adalah benar dan berlaku bagi setiap orang. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan: 1. Hak dan peristiwa yang tdk disangkal penggugat maupun tergugat, 2. Pengetahuan hakim akan adanya suatu peristiwa atau adanya sesuatu hak, 3. Sesuatu hal atau peristiwa yang sudha diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat umum, 4. Suatu pengetahuan berdasarkan…
-
Macam-macam sita jaminan dan tatacara penyitaan
Macam-macam sita jaminan adalah: a. Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik tergugat. b. Sita revindicatoir adalah sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang ada ditangan tergugat. c. Sita marital yaitu sita terhadap harta perkawinan. Tata cara penyitaan terdiri atas: 1. Penyitaan dilakukan oleh panitera PN atas perintah ketua PN, 2. Panitera wajib membuat berita acara penyitaan, 3. Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kpd tersita kalau tersita hadir, 4. Dalam melakukan penyitaan, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta memnandatangani berita acara.
-
Tugas Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti
Dalam suatu proses peradilan masing-masing perangkat memiliki tugasnya masing-masing. Tugas Panitera/Panitera Pengganti adalah: a. Menyelenggarakan administrasi negara b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir). c. Melaksanakan putusan pengadilan d. Membuat salinan putusan e. Wajib menghadiri sidang-sidang f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang. g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang. Tugas Jurusita Pengganti adalah: a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan, d. Meletakkan sita jaminan.
-
Pengecualian terhadap asas actor sequitor forum rei
Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR). Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu: a. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat. b. Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat. c. Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak. d. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb. e. Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN…
-
Macam-macam Eksepsi
Macam-macam Eksepsi/tangkisan dalam Hukum Acara yaitu: a. Eksepsi mengenai kekuasaan relatif, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara. Diajukan sebelum tergugat menjawab pokok perkara. b. Eksepsi mengenai kekuasaan absolut, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tsb (psl 143 HIR), eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya (tanpa harus diminta oleh tergugat) c. Eksepsi Deklinatoir (mengelakkan), hakim tidak berwenang (psl 133, 134) jika benar maka gugatan penggugat diputus tidak dapat diterima. Dalam hal ini penggugat dapat mengajukan gugatan baru pada pengadilan yang berwenang. d. Eksepsi Dilatoir (menangguhkan, menunda): contoh, tergugat menyatakan bahwa gugatan…