SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

Perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam UUPA 5/1960 ini merangkum tema sentral artikel secara ringkas, menyoroti aspek perlindungan hak ulayat masyarakat adat berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

baca selengkapnya
8 Juli, 2026
Hukum, Pidana

Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023)

KUHP Baru menata ulang sistem pemidanaan secara komprehensif.

baca selengkapnya
29 Juni, 2026
Cyberlaw, Hukum, Law

Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

A radiant dawn of fairness rises for all." or "Justice shines brighter, protecting Indonesia's future.

baca selengkapnya
27 Juni, 2026
Cyberlaw, Hukum

Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

Tindak pidana siber adalah kejahatan digital yang diatur dalam UU ITE.

baca selengkapnya
3 Juli, 2026
Hukum

Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

Praperadilan ijazah Jokowi merupakan langkah hukum penting untuk menegakkan keadilan.

baca selengkapnya
8 Juli, 2026
  • Hukum

    PENAHANAN

    11 Juli, 2006 /

    Dasar penahanan: a. Unsur Objektif/Yuridis: – Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih. – Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi b. Unsur Subjektif: Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP). Tata cara penahanan a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi: – identitas…

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Masalah sistem keuangan nasional

    29 Juni, 2026

    Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

    8 Juli, 2026

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026
  • Hukum

    Penangkapan

    10 Juli, 2006 /

    Alasan atau syarat penangkapan a. adanya bukti permulaan yang cukup (psl 17) b. bukti permulaan yg cukup terkandung dlm: – Laporan polisi – BAP TKP – Laporan hasil penyidikan – Keterangan saksi/saksi ahli – Barang bukti Cara penangkapan a. penangkapan dilakukan oleh polisi b. petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan: – identitas tersangka – uraian secara singkat alasan penankapan, – uraian singkat perkara kejahatan – menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan. c. menyerahkan turunan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka. Batas waktu penangkapan Tidak boleh lebih dari satu hari (psl 19/1 KUHAP)

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026

    Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia

    28 Juni, 2026

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026
  • Hukum

    Pemeriksaan tersangka

    9 Juli, 2006 /

    Pemeriksaan tersangka selama dalam pemeriksaan: a. Tersangka berhak untuk diberitahu ddengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yg disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (psl 51 hrf a KUHAP) b. Jawaban yg diberikan tanpa tekanan dlm bentuk apapun (psl 117) c. Penyidik mencatat sesuai dgn kata-kata dan kalimat yang dipergunakan terdakwa d. Keterangan tersangka dicatat dlm BAP. Kemudian dibacakan, jika tdk setuju, sebutkan bagian mana, kalau sudah maka tandatangan bersama. e. Jika tersangka diluar daerah hukum penyidik, maka diadakan pendelegasian penyidik (psl 119) f. Jika tersangka punya alasan yg wajar, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat kediaman tersangka dengan cara, penyidik datang sendiri ke kediaman (psl 113) g. Selama pemeriksaan berlangsung…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tindak Pidana Korupsi

    1 Juli, 2026

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026
  • Hukum

    Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan serta tata cara pemanggilan

    8 Juli, 2006 /

    Dalam Hukum Acara Pidana sering terjadi kesalahpahaman akan arti dari pemanggilan. Berikut uraiannya: Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan a. Panggilan berbentuk “surat panggilan” dan harus memuat: – Alasan pemanggilan (apakah sbg tersangka, saksi, atau ahli) – Surat panggilan ditandangani penyidik. (psl 112/1 KUHAP) b. Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: – Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, hrs ada tenggang waktu yg layak. – Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dlm surat panggilan (psl 152/2 dan 227/1) Tata cara pemanggilan: a. Jika alamat jelas maka langsung ke tempat…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

    2 Juli, 2026

    Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

    27 Juni, 2026
  • Hukum

    Menggugat UU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    8 Juli, 2006 /

    Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ternyata memiliki beberapa kelemahan sehingga sepantasnya perlu mendapat perhatian khusus demi tercapainya keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Contoh nyata terdapat dalam pasal 24 yang berbunyi: “Dalam hal komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.” Bisa dibayangkan hanya dalam waktu sangat singkat tersebut apakah mungkin Komisi dapat menyelesaikan suatu kasus yang berat yang misalnya melibatkan suatu institusi besar? tentunya sangat berat bagi Komisi untuk melakukan penyelidikan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Hukuman Mati di Indonesia

    4 Juli, 2026

    Pencegahan aksi kejahatan perbankan di dunia maya

    30 Juni, 2026

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026
  • Hukum

    Alasan-alasan peninjauan kembali

    7 Juli, 2006 /

    Alasan-alasan diadakannya peninjauan kembali: 1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. 2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bresifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. 3. Apabila telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. 6. Apabila dalam suatu…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia

    28 Juni, 2026

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026

    Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

    27 Juni, 2026
  • Hukum

    Bentuk-bentuk interventie dan putusan akhir

    6 Juli, 2006 /

    Bentuk-bentuk interventie: 1. Menyertai (voeging), pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dengan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak. 2. Menengahi (tussenkomst), penggabungan dari beberapa tuntutan, karena pihak ketiga/intervenient mengajukan tuntutan juga disamping adanya tuntutan dari penggugat dan tergugat, pihak ketiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan tergugat. Bentuk putusan akhir: 1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. 2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidka menetapkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia

    28 Juni, 2026

    Hukuman Mati di Indonesia

    4 Juli, 2026

    Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.

    15 Juli, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.
  • Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.
  • Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking) — Penerapan manajemen risiko, kecukupan modal (CAR), dan GCG dalam operasional bank.
  • Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.
  • Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.
  • Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan
  • Reformasi Hukum Pidana Anak
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Perlindungan Saksi dan Korban
  • Hukuman Mati di Indonesia
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.