• Hukum

    Anak Luar Nikah Sebagai Ahli Waris Menurut KUHPerdata

    Seorang anak luar nikah adalah anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah. Anak tersebut hanyalah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, jadi hanya dapat mewaris harta warisan dari ibunya. Seorang anak luar nikah hanya boleh mewaris rata warisan bapaknya apabila bapak ini mengakui dia sebagai anaknya, tetapi ia tidak boleh mewaris harta warisan dari golongan II, golongan III dan golongan IV. Ia boleh mewaris harta warisan dari semua golongan apabila ia diakui sah yaitu pengakuan yang disahkan di Pengadilan Negeri. Adapun tidak semua anak luar nikah dapat diakui sah karena anak yang lahir dalam sumbang dan anak lahir dalam hasil zinah tidak boleh diakui sah. Mereka hanya boleh mendapatkan biaya…