SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

OJK berperan sentral dalam mengatur dan mengawasi perbankan.

baca selengkapnya
10 Juli, 2026
Hukum

Penyalahgunaan Jabatan JAMPIDSUS – Dugaan pemanfaatan posisi Jaksa Muda Pidana Khusus untuk melindungi kepentingan pihak tertentu atau menghambat penyidikan kasus korupsi besar.

Dugaan penyalahgunaan jabatan JAMPIDSUS melindungi kepentingan tertentu.

baca selengkapnya
28 Juli, 2026
Hukum, Pidana

Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023)

KUHP Baru menata ulang sistem pemidanaan secara komprehensif.

baca selengkapnya
29 Juni, 2026
Hukum

Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.

Sinergi antar-aparat penegak hukum demi akuntabilitas.

baca selengkapnya
28 Juli, 2026
Hukum

Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia

Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia, Perisai hukum menjaga hak buruh dari ketidakadilan.

baca selengkapnya
28 Juni, 2026
  • Hukum

    Pemeriksaan tersangka

    9 Juli, 2006 /

    Pemeriksaan tersangka selama dalam pemeriksaan: a. Tersangka berhak untuk diberitahu ddengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yg disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (psl 51 hrf a KUHAP) b. Jawaban yg diberikan tanpa tekanan dlm bentuk apapun (psl 117) c. Penyidik mencatat sesuai dgn kata-kata dan kalimat yang dipergunakan terdakwa d. Keterangan tersangka dicatat dlm BAP. Kemudian dibacakan, jika tdk setuju, sebutkan bagian mana, kalau sudah maka tandatangan bersama. e. Jika tersangka diluar daerah hukum penyidik, maka diadakan pendelegasian penyidik (psl 119) f. Jika tersangka punya alasan yg wajar, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat kediaman tersangka dengan cara, penyidik datang sendiri ke kediaman (psl 113) g. Selama pemeriksaan berlangsung…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Temuan Aset Tidak Wajar – Penggeledahan di rumah Sentul menemukan uang tunai dan emas ratusan miliar rupiah yang tidak sebanding dengan gaji pejabat negara.

    28 Juli, 2026

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026

    Peran Pengacara dan Konferensi Pers – Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut fasilitas konferensi pers pengacara Hotman Paris yang dinilai janggal dalam kasus Febrie.

    30 Juli, 2026
  • Hukum

    Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan serta tata cara pemanggilan

    8 Juli, 2006 /

    Dalam Hukum Acara Pidana sering terjadi kesalahpahaman akan arti dari pemanggilan. Berikut uraiannya: Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan a. Panggilan berbentuk “surat panggilan” dan harus memuat: – Alasan pemanggilan (apakah sbg tersangka, saksi, atau ahli) – Surat panggilan ditandangani penyidik. (psl 112/1 KUHAP) b. Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: – Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, hrs ada tenggang waktu yg layak. – Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dlm surat panggilan (psl 152/2 dan 227/1) Tata cara pemanggilan: a. Jika alamat jelas maka langsung ke tempat…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026

    Pencegahan aksi kejahatan perbankan di dunia maya

    30 Juni, 2026

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026
  • Hukum

    Menggugat UU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    8 Juli, 2006 /

    Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ternyata memiliki beberapa kelemahan sehingga sepantasnya perlu mendapat perhatian khusus demi tercapainya keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Contoh nyata terdapat dalam pasal 24 yang berbunyi: “Dalam hal komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.” Bisa dibayangkan hanya dalam waktu sangat singkat tersebut apakah mungkin Komisi dapat menyelesaikan suatu kasus yang berat yang misalnya melibatkan suatu institusi besar? tentunya sangat berat bagi Komisi untuk melakukan penyelidikan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Adat melalui Pengadilan vs. Musyawarah Adat

    29 Juli, 2026

    Hukum Perbankan Syariah — Landasan hukum, produk akad (murabahah, mudharabah, musyarakah), dan dual banking system di Indonesia.

    18 Juli, 2026

    Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

    8 Juli, 2026
  • Hukum

    Alasan-alasan peninjauan kembali

    7 Juli, 2006 /

    Alasan-alasan diadakannya peninjauan kembali: 1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. 2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bresifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. 3. Apabila telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. 6. Apabila dalam suatu…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Fintech dan Disrupsi Digital terhadap Hukum Perbankan — Tantangan regulasi terhadap digital banking, neobank, dan kolaborasi bank dengan fintech.

    31 Juli, 2026

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026

    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.

    23 Juli, 2026
  • Hukum

    Bentuk-bentuk interventie dan putusan akhir

    6 Juli, 2006 /

    Bentuk-bentuk interventie: 1. Menyertai (voeging), pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dengan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak. 2. Menengahi (tussenkomst), penggabungan dari beberapa tuntutan, karena pihak ketiga/intervenient mengajukan tuntutan juga disamping adanya tuntutan dari penggugat dan tergugat, pihak ketiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan tergugat. Bentuk putusan akhir: 1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. 2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidka menetapkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026

    Indonesia 2026: A Brighter Shield for Justice

    27 Juni, 2026

    Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

    8 Juli, 2026
  • Teknologi

    Google meluncurkan produk Google Checkout

    5 Juli, 2006 /

    Setelah menunggu lama akan fasilitas e-commerce dari google, maka tanggal 2 Juli 2006 lalu, Google meluncurkan prouk e-commercenya menyaingi Paypal. Dengan Google Checkout maka kita bisa melakukan transaksi seperti PayPal, dimana cukup mendaftarkan kartu kredit dan ketika kita memasuki daftar merchant dari Google Checkout kita bisa bertransaksi dengan menggunakan Google Checkout kita. Sayang fasilitas Google Checkout ini belum menerima pendaftar dari Indonesia, sewaktu saya coba mendaftar, otomatis asal country-nya berasal dari United States. Mudah-mudahan google bisa merubah kebijakannya dengan menerima pendaftar dari Indonesia. Sayangnya juga, merchant dari Indonesia belum ada dalam daftar mereka, ini berarti negara kita memang masih belum dipercaya di sono.. 🙁

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Law Enforcement in the Modern World of Information Technology

    28 Februari, 2024

    Mengenal Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menulis

    26 Februari, 2024
  • Hukum,  Umum

    Memahami Label Officium Nobileum yang melekat pada diri Advokat

    5 Juli, 2006 /

    Officium Nobileum atau profesi yang mulia pada seorang Advokat saat ini seperti sudah tidak lagi dirasakan oleh masyarakat umumnya terlebih para pencari keadilan yang menganggap bahwa memakai seorang Advokat harus menyediakan uang yang banyak untuk menyelesaikan suatu perkara. Ketika Undang-undang No. 18 Tahun 2003 diundangkan, Advokat dituntut untuk berperilaku jujur dan bermoral tinggi terlebih dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam kehidupan bermasyarakat Advokat dituntut untuk memiliki kehidupan sosial yang tinggi sehingga publik tahu bahwa demikianlah profesinya yang selalu membela keadilan dan kebenaran. Namun, kita ketahui bersama ada beberapa oknum yang sampai saat ini masih belum memahami akan label Officium Nobileum ini sehingga masyarakat menganggap bahwa semua Advokat benar-benar hanya ingin mencari…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Penyalahgunaan Jabatan JAMPIDSUS – Dugaan pemanfaatan posisi Jaksa Muda Pidana Khusus untuk melindungi kepentingan pihak tertentu atau menghambat penyidikan kasus korupsi besar.

    28 Juli, 2026

    Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

    3 Juli, 2026

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).
  • Fintech dan Disrupsi Digital terhadap Hukum Perbankan — Tantangan regulasi terhadap digital banking, neobank, dan kolaborasi bank dengan fintech.
  • Peran Pengacara dan Konferensi Pers – Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut fasilitas konferensi pers pengacara Hotman Paris yang dinilai janggal dalam kasus Febrie.
  • Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Adat melalui Pengadilan vs. Musyawarah Adat
  • Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank — Regulasi konsolidasi perbankan dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
  • Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.
  • Penyalahgunaan Jabatan JAMPIDSUS – Dugaan pemanfaatan posisi Jaksa Muda Pidana Khusus untuk melindungi kepentingan pihak tertentu atau menghambat penyidikan kasus korupsi besar.
  • Temuan Aset Tidak Wajar – Penggeledahan di rumah Sentul menemukan uang tunai dan emas ratusan miliar rupiah yang tidak sebanding dengan gaji pejabat negara.
  • Dugaan TPPU dari Hasil Korupsi – Kejagung menerbitkan Sprindik baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tindak pidana lanjutan dari korupsi ASABRI.
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.