SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.

baca selengkapnya
1 Juli, 2026
Hukum

Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.

Mekanisme plea bargaining percepat penyelesaian perkara.

baca selengkapnya
22 Agustus, 2026
Hukum

Kredit Bermasalah dan Penyelesaian Hutang — Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan kredit macet (NPL).

**Mekanisme restrukturisasi kredit, workout, dan penanganan NPL untuk kredit bermasalah.**

baca selengkapnya
21 Juli, 2026
Hukum

Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

Perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam UUPA 5/1960 ini merangkum tema sentral artikel secara ringkas, menyoroti aspek perlindungan hak ulayat masyarakat adat berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

baca selengkapnya
8 Juli, 2026
Hukum

Penahanan di Rutan KPK – Kejagung menitipkan tahanan di Rutan KPK demi akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan sinergi antar-aparat penegak hukum.

Sinergi antar-aparat penegak hukum demi akuntabilitas.

baca selengkapnya
28 Juli, 2026
  • Hukum

    Kekuatan pembuktian akta otentik dan Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan

    4 Juli, 2006 /

    Kekuatan pembuktian akta otentik: 1. Kekuatan pembuktian lahir: keterangan dalam akta otentik tersebut adalah benar dan berlaku bagi terhadap setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 2. Kekuatan pembuktian formal: tanggal dan tempat akta dibuat serta keaslian tanda tangan dalam akta adalah benar dan berlaku kepada setiap orang sepanjang tidak terbukti sebaliknya. 3. Kekuatan pembuktian material: isi dari akta tersebut adalah benar dan berlaku bagi setiap orang. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan: 1. Hak dan peristiwa yang tdk disangkal penggugat maupun tergugat, 2. Pengetahuan hakim akan adanya suatu peristiwa atau adanya sesuatu hak, 3. Sesuatu hal atau peristiwa yang sudha diketahui dan diakui kebenarannya oleh masyarakat umum, 4. Suatu pengetahuan berdasarkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah

    19 Agustus, 2026

    Kasus Praperadilan Ijazah Jokowi: Langkah Tegakkan Keadilan

    8 Juli, 2026

    Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara

    7 Agustus, 2026
  • Hukum

    Macam-macam sita jaminan dan tatacara penyitaan

    3 Juli, 2006 /

    Macam-macam sita jaminan adalah: a. Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik tergugat. b. Sita revindicatoir adalah sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang ada ditangan tergugat. c. Sita marital yaitu sita terhadap harta perkawinan. Tata cara penyitaan terdiri atas: 1. Penyitaan dilakukan oleh panitera PN atas perintah ketua PN, 2. Panitera wajib membuat berita acara penyitaan, 3. Panitera wajib memberitahukan isi berita acara penyitaan kpd tersita kalau tersita hadir, 4. Dalam melakukan penyitaan, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta memnandatangani berita acara.

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Perlindungan Nasabah dan Rahasia Bank — Kewajiban kerahasiaan data nasabah (Pasal 40 UU 7/1992 jo UU 10/1998) dan pengecualiannya.

    15 Juli, 2026

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026

    Hukuman Mati di Indonesia

    4 Juli, 2026
  • Hukum

    Tugas Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti

    2 Juli, 2006 /

    Dalam suatu proses peradilan masing-masing perangkat memiliki tugasnya masing-masing. Tugas Panitera/Panitera Pengganti adalah: a. Menyelenggarakan administrasi negara b. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (psl 186 hir). c. Melaksanakan putusan pengadilan d. Membuat salinan putusan e. Wajib menghadiri sidang-sidang f. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak dimuka sidang. g. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang. Tugas Jurusita Pengganti adalah: a. Menyampaikan pemberitahuan, pemanggilan b. Membuat pemberitahuan yang berhubungan dengan perkara yang disidangkan c. Melaksanakan penyitaan dan membuat berita acara penyitaan, d. Meletakkan sita jaminan.

    baca selengkapnya
    santos 4 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.

    8 Agustus, 2026

    Tafsir UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hak Masyarakat Adat atas Tanah

    12 Agustus, 2026

    Independensi dan efektivitas lembaga peradilan

    10 Agustus, 2026
  • Hukum

    Pengecualian terhadap asas actor sequitor forum rei

    1 Juli, 2006 /

    Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR). Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu: a. Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat. b. Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat. c. Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak. d. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb. e. Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

    2 Juli, 2026

    Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.

    30 Juli, 2026

    Reformasi Internal Kejaksaan – Kasus Febrie mendorong perlunya reformasi sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme LHKPN, dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.

    28 Juli, 2026
  • Hukum

    Macam-macam Eksepsi

    30 Juni, 2006 /

    Macam-macam Eksepsi/tangkisan dalam Hukum Acara yaitu: a. Eksepsi mengenai kekuasaan relatif, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara. Diajukan sebelum tergugat menjawab pokok perkara. b. Eksepsi mengenai kekuasaan absolut, yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tsb (psl 143 HIR), eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya (tanpa harus diminta oleh tergugat) c. Eksepsi Deklinatoir (mengelakkan), hakim tidak berwenang (psl 133, 134) jika benar maka gugatan penggugat diputus tidak dapat diterima. Dalam hal ini penggugat dapat mengajukan gugatan baru pada pengadilan yang berwenang. d. Eksepsi Dilatoir (menangguhkan, menunda): contoh, tergugat menyatakan bahwa gugatan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Temuan Aset Tidak Wajar – Penggeledahan di rumah Sentul menemukan uang tunai dan emas ratusan miliar rupiah yang tidak sebanding dengan gaji pejabat negara.

    28 Juli, 2026

    Eksistensi dan Perlindungan Tanah Adat dalam UU Pokok Agraria No. 5/1960 Tinjauan normatif tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat beserta hambatan implementasinya.

    8 Juli, 2026

    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    6 Juli, 2026
  • Hukum

    Syarat dan Isi Gugatan

    29 Juni, 2006 /

    Sebelum mengajukan suatu gugatan hendaknya kita memperhatikan beberapa syarat untuk diajukannya suatu gugatan, nah, syarat ini misalnya: a. Diajukan oleh yang punya kepentingan dan hubungan dengan perkara tersebut. b. Diajukan secara tertulis dan lisan (tapi sebaiknya tulisan) c. Orang yang belum dewasa dapat diwakili oleh wali. d. Orang yang dibawah pengampuan dapat diwakili oleh pengampunya. e. Badan Hukum diajukan oleh pengurusnya (direksi) Isi gugatan: a. Identitas para pihak b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan). c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan) Tuntutan tambahan supaya: a. Agar tergugat dihukum membayar biaya perkara. b. Agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun putusannya…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi

    26 Agustus, 2026

    Perlindungan Saksi dan Korban

    5 Juli, 2026

    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.

    23 Juli, 2026
  • Hukum

    Azas Hukum Acara Perdata

    28 Juni, 2006 /

    Berikut saya tuliskan beberapa azas dari Hukum Acara Perdata itu yang lazim dan sudah banyak dipergunakan dalam Peradilan Perdata. Azas itu terdiri atas: a. Hakim bersifat menunggu (pasif)   – Yang bekepentinganlah yang mengajukan, hakim menunggu (index ne procedat ex officio). (Vide, pasal 118 HIR, 142 RBG).   – Ruang lingkup dan luas pokok sengketa ditentukan para pihak.   – Para pihak dapat mengakhiri sendiri sengketa, sedangkan hakim tidak. (Vide, pasal 130 HIR, 154 RBG).   – Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut. (Vide, pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR). (beda dengan pidana bisa lebih berat).   – Para pihak yang harus membuktikan. b. Sifat terbukanya persidangan   –…

    baca selengkapnya
    santos 3 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Fintech dan Disrupsi Digital terhadap Hukum Perbankan — Tantangan regulasi terhadap digital banking, neobank, dan kolaborasi bank dengan fintech.

    31 Juli, 2026

    Regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi

    26 Agustus, 2026

    Perlindungan Hukum: Perisai bagi Buruh Indonesia

    28 Juni, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Regulasi dan penegakan hukum di sektor ekonomi
  • Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.
  • Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal
  • Penguatan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah
  • Polarisasi politik dan polarisasi identitas
  • Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.
  • Tumpang tindih peraturan perundang-undangan
  • Tafsir UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hak Masyarakat Adat atas Tanah
  • Independensi dan efektivitas lembaga peradilan
  • Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) – KUHAP baru diharapkan memperkuat integrasi antarlembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan). Selama ini koordinasi antarlembaga masih lemah.
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.