SantosLolowang.com

Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh

  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data
  • Hukum
    • Franchise
    • Hak Milik Intelektual
    • praperadilan
    • hukum adat
    • kontrak
    • dagang
    • Bank
  • Cyberlaw
    • UUITE
    • Intellectual Property Rights
  • Teknologi
    • elektronika
    • handphone
    • google
    • youtube
    • techno
  • Software
    • Linux
    • LibreOffice
    • Firefox
    • proxy
  • Umum
    • Tips
  • Download
    • Data

Tidak ada Widget di Sidebar Alt!

Hukum

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

TPPU adalah tindak pidana menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.

baca selengkapnya
6 Juli, 2026
Hukum

Latar Belakang Pembaharuan KUHAP – KUHAP yang berlaku saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) masih bersifat warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafvordering tahun 1847).

KUHAP saat ini, warisan kolonial Belanda, segera perlu direformasi.

baca selengkapnya
1 Agustus, 2026
Hukum

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

baca selengkapnya
30 Juni, 2026
Hukum

Peran Pengacara dan Konferensi Pers – Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut fasilitas konferensi pers pengacara Hotman Paris yang dinilai janggal dalam kasus Febrie.

Eks penyidik KPK meminta Kejagung mengusut dugaan fasilitas konferensi pers yang janggal dalam kasus Febrie.

baca selengkapnya
30 Juli, 2026
Hukum

Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal

Implementasi otonomi daerah masih terbatas.

baca selengkapnya
20 Agustus, 2026
  • Hukum

    Pemeriksaan tersangka

    9 Juli, 2006 /

    Pemeriksaan tersangka selama dalam pemeriksaan: a. Tersangka berhak untuk diberitahu ddengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yg disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (psl 51 hrf a KUHAP) b. Jawaban yg diberikan tanpa tekanan dlm bentuk apapun (psl 117) c. Penyidik mencatat sesuai dgn kata-kata dan kalimat yang dipergunakan terdakwa d. Keterangan tersangka dicatat dlm BAP. Kemudian dibacakan, jika tdk setuju, sebutkan bagian mana, kalau sudah maka tandatangan bersama. e. Jika tersangka diluar daerah hukum penyidik, maka diadakan pendelegasian penyidik (psl 119) f. Jika tersangka punya alasan yg wajar, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat kediaman tersangka dengan cara, penyidik datang sendiri ke kediaman (psl 113) g. Selama pemeriksaan berlangsung…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.

    15 Agustus, 2026

    Penanganan konflik agraria dan hak masyarakat adat

    4 September, 2026

    Perlindungan Hak Cipta atas Karya Seni yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI) Apakah karya seni buatan AI (seperti Midjourney, DALL·E, Suno) layak mendapat perlindungan hak cipta? Siapa pemegang haknya — pembuat AI, pengguna prompt, atau tidak ada?

    23 September, 2026
  • Hukum

    Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan serta tata cara pemanggilan

    8 Juli, 2006 /

    Dalam Hukum Acara Pidana sering terjadi kesalahpahaman akan arti dari pemanggilan. Berikut uraiannya: Bentuk pemanggilan dan syarat sahnya panggilan a. Panggilan berbentuk “surat panggilan” dan harus memuat: – Alasan pemanggilan (apakah sbg tersangka, saksi, atau ahli) – Surat panggilan ditandangani penyidik. (psl 112/1 KUHAP) b. Pemanggilan harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: – Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan, dengan hari tanggal orang yang dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, hrs ada tenggang waktu yg layak. – Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dlm surat panggilan (psl 152/2 dan 227/1) Tata cara pemanggilan: a. Jika alamat jelas maka langsung ke tempat…

    baca selengkapnya
    santos 2 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Kebebasan pers dan hak atas informasi publik

    31 Agustus, 2026

    Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lembaga negara

    7 Agustus, 2026

    Hukuman Mati di Indonesia

    4 Juli, 2026
  • Hukum

    Menggugat UU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

    8 Juli, 2006 /

    Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ternyata memiliki beberapa kelemahan sehingga sepantasnya perlu mendapat perhatian khusus demi tercapainya keadilan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Contoh nyata terdapat dalam pasal 24 yang berbunyi: “Dalam hal komisi telah menerima pengaduan atau laporan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang disertai permohonan untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, Komisi wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.” Bisa dibayangkan hanya dalam waktu sangat singkat tersebut apakah mungkin Komisi dapat menyelesaikan suatu kasus yang berat yang misalnya melibatkan suatu institusi besar? tentunya sangat berat bagi Komisi untuk melakukan penyelidikan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Dampak Kepercayaan Publik – Kasus Korupsi pejabat yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai garda depan pemberantasan korupsi.

    30 Juli, 2026

    Otonomi daerah dan desentralisasi yang belum optimal

    20 Agustus, 2026

    Peran PP No. 71/2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Perlindungan Tanah Adat

    22 Juli, 2026
  • Hukum

    Alasan-alasan peninjauan kembali

    7 Juli, 2006 /

    Alasan-alasan diadakannya peninjauan kembali: 1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. 2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bresifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. 3. Apabila telah dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain. 6. Apabila dalam suatu…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Tafsir UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hak Masyarakat Adat atas Tanah

    12 Agustus, 2026

    Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru (UU 1/2023)

    29 Juni, 2026

    Regulasi dan Pengawasan Perbankan oleh OJK — Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan pasca-UU 21/2011.

    10 Juli, 2026
  • Hukum

    Bentuk-bentuk interventie dan putusan akhir

    6 Juli, 2006 /

    Bentuk-bentuk interventie: 1. Menyertai (voeging), pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dengan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak. 2. Menengahi (tussenkomst), penggabungan dari beberapa tuntutan, karena pihak ketiga/intervenient mengajukan tuntutan juga disamping adanya tuntutan dari penggugat dan tergugat, pihak ketiga disini menuntut haknya sendiri terhadap penggugat dan tergugat. Bentuk putusan akhir: 1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya. 2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidka menetapkan…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Implikasi Hukum Indonesia

    1 Juli, 2026

    Sistem Pembuktian dan Kekuatan Hukum Alat Bukti – KUHAP baru membahas revisi sistem pembuktian, termasuk memperluas jenis alat bukti yang diakui.

    19 September, 2026

    Konstitusionalitas Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Uji material pasal-pasal terkait tanah adat terhadap UUD 1945, terutama terkait hak kesejahteraan sosial.

    15 Juli, 2026
  • Teknologi

    Google meluncurkan produk Google Checkout

    5 Juli, 2006 /

    Setelah menunggu lama akan fasilitas e-commerce dari google, maka tanggal 2 Juli 2006 lalu, Google meluncurkan prouk e-commercenya menyaingi Paypal. Dengan Google Checkout maka kita bisa melakukan transaksi seperti PayPal, dimana cukup mendaftarkan kartu kredit dan ketika kita memasuki daftar merchant dari Google Checkout kita bisa bertransaksi dengan menggunakan Google Checkout kita. Sayang fasilitas Google Checkout ini belum menerima pendaftar dari Indonesia, sewaktu saya coba mendaftar, otomatis asal country-nya berasal dari United States. Mudah-mudahan google bisa merubah kebijakannya dengan menerima pendaftar dari Indonesia. Sayangnya juga, merchant dari Indonesia belum ada dalam daftar mereka, ini berarti negara kita memang masih belum dipercaya di sono.. 🙁

    baca selengkapnya
    santos 1 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Law Enforcement in the Modern World of Information Technology

    28 Februari, 2024

    Mengenal Kecerdasan Buatan (AI) dalam Menulis

    26 Februari, 2024

    Pengaturan Penyadapan dan Bukti Elektronik – Perkembangan teknologi informasi menuntut pengaturan hukum acara yang mengakomodasi bukti elektronik dan penyadapan.

    15 Agustus, 2026
  • Hukum,  Umum

    Memahami Label Officium Nobileum yang melekat pada diri Advokat

    5 Juli, 2006 /

    Officium Nobileum atau profesi yang mulia pada seorang Advokat saat ini seperti sudah tidak lagi dirasakan oleh masyarakat umumnya terlebih para pencari keadilan yang menganggap bahwa memakai seorang Advokat harus menyediakan uang yang banyak untuk menyelesaikan suatu perkara. Ketika Undang-undang No. 18 Tahun 2003 diundangkan, Advokat dituntut untuk berperilaku jujur dan bermoral tinggi terlebih dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam kehidupan bermasyarakat Advokat dituntut untuk memiliki kehidupan sosial yang tinggi sehingga publik tahu bahwa demikianlah profesinya yang selalu membela keadilan dan kebenaran. Namun, kita ketahui bersama ada beberapa oknum yang sampai saat ini masih belum memahami akan label Officium Nobileum ini sehingga masyarakat menganggap bahwa semua Advokat benar-benar hanya ingin mencari…

    baca selengkapnya
    santos 0 Komentar

    Anda Mungkin Suka Juga

    Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank — Regulasi konsolidasi perbankan dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

    29 Juli, 2026

    Polarisasi politik dan polarisasi identitas

    18 Agustus, 2026

    Mekanisme Plea Bargaining (Perjanjian Pengakuan Kesalahan) – KUHAP baru memuat opsi plea bargaining untuk mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi overload di pengadilan.

    22 Agustus, 2026
 Pos Terdahulu
Pos Lebih Baru 

Pos-pos Terbaru

  • Sengketa Hak Cipta dalam Kolaborasi Musik: Siapa yang Berhak atas Royalti? Studi kasus konflik antarpenulis lagu, produser, dan artis yang sering berujung pada sengketa pembagian royalti dan cara penyelesaiannya melalui mediasi atau arbitrase.
  • Praktik “main mata” antara aparat dengan pelaku kejahatan terorganisir
  • Perlindungan Hak Cipta atas Karya Seni yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan (AI) Apakah karya seni buatan AI (seperti Midjourney, DALL·E, Suno) layak mendapat perlindungan hak cipta? Siapa pemegang haknya — pembuat AI, pengguna prompt, atau tidak ada?
  • Penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dan penangkapan tanpa prosedur hukum
  • Sistem Pembuktian dan Kekuatan Hukum Alat Bukti – KUHAP baru membahas revisi sistem pembuktian, termasuk memperluas jenis alat bukti yang diakui.
  • Peran teknologi dan partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan batas-batas tanah ulayat sebagai basis bukti hukum.
  • Penyuapan dan gratifikasi dalam proses penyidikan serta penuntutan
  • Kewenangan dan Akuntabilitas Penyidik – Pengaturan mengenai kewenangan penyidik dalam KUHAP lama dinilai kurang tegas dalam mengatur batas-batas wewenang dan mekanisme pengawasan.
  • Pentingnya Peta Agraria dan Pemetaan Partisipatif sebagai Alat Perlindungan Tanah Adat
  • Reformasi hukum pidana dan sistem pemasyarakatan
© 2026 SantosLolowang
Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.