-
Tuntutan Independensi Penyidik – DPR mendesak Kejagung menurunkan penyidik independen yang tidak terafiliasi dengan Febrie agar proses hukum bebas konflik kepentingan.
DPR mendesak Kejagung menghadirkan penyidik independen tanpa afiliasi Febrie demi proses hukum bebas konflik kepentingan.
-
Reformasi Internal Kejaksaan – Kasus Febrie mendorong perlunya reformasi sistem pengawasan internal, penguatan mekanisme LHKPN, dan perbaikan tata kelola di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kasus Febrie mendorong reformasi pengawasan internal.
-
DPR Awasi Kesetaraan Proses Hukum – Panja Komisi III DPR RI memastikan proses hukum terhadap Febrie dilakukan setara dengan tersangka korupsi lainnya, tanpa perlakuan istimewa.
DPR mengawasi kesetaraan proses hukum terhadap Febrie.
-
Penetapan Tersangka Korupsi ASABRI – Febrie ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara.
Febrie tersangka korupsi dana ASABRI, merugikan keuangan negara.
-
Tindak Pidana Perbankan — Kejahatan seperti fraud, pencucian uang melalui bank, dan penyalahgunaan dana nasaban (UU Perbankan Pasal 49-52).
Fraud, pencucian uang, penyalahgunaan dana nasabah (Pasal 49-52 UU Perbankan).
-
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitur — Hubungan antara hukum kepailitan (UU 37/2004) dengan kreditur perbankan.
UU 37/2004 mengatur kepailitan dan PKPU debitur, mengatur hubungan dengan kreditur perbankan.
-
Peran PP No. 71/2012 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Terhadap Perlindungan Tanah Adat
Peran PP 71/2012 tentang PTSL dalam perlindungan tanah adat.















