Menu Close

Pemeriksaan terdakwa

Pemeriksaan terdakwa:
a. Pemeriksaan identitas terdakwa
b. Ketua sidang memperingatkan terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang pengadilan.
c. Pemeriksaan terdakwa sesudah pemeriksaan saksi.
d. Larangan mengajukan pertanyaan yg menjerat terdakwa (psl 166)
e. Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan salah tidaknya terdakwa (psl 158)
f. JPU dan PH dapat mengajukan pertanyaan kpd terdakwa (psl 164/2)
g. Jika terdakwa tdk paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang penterjemah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments