Pemeriksaan tersangka selama dalam pemeriksaan:
a. Tersangka berhak untuk diberitahu ddengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yg disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (psl 51 hrf a KUHAP)
b. Jawaban yg diberikan tanpa tekanan dlm bentuk apapun (psl 117)
c. Penyidik mencatat sesuai dgn kata-kata dan kalimat yang dipergunakan terdakwa
d. Keterangan tersangka dicatat dlm BAP. Kemudian dibacakan, jika tdk setuju, sebutkan bagian mana, kalau sudah maka tandatangan bersama.
e. Jika tersangka diluar daerah hukum penyidik, maka diadakan pendelegasian penyidik (psl 119)
f. Jika tersangka punya alasan yg wajar, pemeriksaan dapat dilakukan ditempat kediaman tersangka dengan cara, penyidik datang sendiri ke kediaman (psl 113)
g. Selama pemeriksaan berlangsung dimuka penyidik, tersangka dapat mengajukan kpd penyidik agar diperiksa saksi yg menguntungkan baginya. (psl 116/4)
Pemeriksaan tersangka
Subscribe
Login
0 Comments