PENYITAAN
Tata cara penyitaan dalam keadaan normal:
a. harus ada surat ijin penyitaan dari ketua PN
b. penyidik hrs menunjukkan tanda pengenal
c. penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita.
d. Penyitaan harus disaksikan sekurang-kurangnya tiga orang saksi yaitu kades atau pala ditambah dua orang saksi lainnya.
e. Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, org ybs atau keluarganya dan ketiga orang saksi masing-masing membubuhkan tandatangan.
f. Penyidik hrs menyampaikan turunan berita acara penyitaan kpd org darimana barang itu disita atau keluarganya dan kepada kades setempat. (psl 38 s/d 46 dan 128 s/d 130)
Penyitaan dalam keadaan mendesak
a. bilamana disuatu tempat diduga keras terdapat benda atau BB yang perlu segera dilakukan penyitaan, atas alasan patut dikhawatirkan bahwa benda tersebut akan segera dilarikan atau dimusnahkan atau dipindahkan oleh tersangka;
b. tidak memerlukan surat ijin ketua PN
c. penyitaan hanya terbatas atas benda bergerak saja,
d. segera setelah penyitaan, penyidik wajib melaporkan kepada ketua PN guna mendapatkan persetujuan (psl 41)
Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan (psl 40)
Penyitaan tidak langsung
Penyidik memerintahkan kpd org-org yg menguasai atau memegang benda yg diduga dipergunakan alat utk melakukan tindak pidana, agar benda tsb diserahkan kpd penyidik utk disita, penyidik memberikan tanda terima atas penyerahan benda tsb. (psl 42)
Penyitaan surat atau tulisan lain yang disimpan atau dikuasai oleh orang tertentu yang oleh UU diwajibkan merahasiakannya (mis: akta notaris) hanya dapat disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh uu untuk merahasiakannya, apabila tidak ada persetujuan dari mereka maka harus atas ijin khusus ketua PN. (psl 43 KUHAP)
Benda yang dapat disita (psl 39):
Ayat 1:
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yg seluruh atau sebagian, diduga berasal dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntkkan melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Ayat 2:
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1.
Pengembalian barang sitaan
Pengembalian barang sitaan sebelum perkara yang berhubungan dengan benda sitaan itu belum memperoleh keputusan yang tetap:
a. apabila secara nyata dan objektif pemeriksaan penyidikan tidak memerlukannya lagi,
b. atau apabila perkara tersebut tidak dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana,
c. apabila perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum,
d. atau perkara tersebut ditutup demi hukum, karena nebis in idem atau tersangka meninggal dunia atau karena tuntuttan terhadap tindak pidana sudah kadaluwarsa.
Pengembalian barang sitaan apabila perkaranya sudah diputus harus dikembalikan kepada orang yang berhak sesuai dengan amar putusan.
Pengembalian benda sitaan oleh penyidik:
a. apabila benda sitaan terebut tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
b. apabila pemeriksaan perkara dihentkan dalam tahap penyidikan. (vide psl 46)
Penyidik berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita.
Penuntut umum berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita.
Hak terdakwa di muka persidangan pengadilan:
a. berhak untuk disidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
b. berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli, yang memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa (a de charge).
c. persidangan wajib memanggil dan memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh terdakwa. (vide psl 116/3 dan 4, psl 160/1e)