Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyelenggarakan Ujian Calon Advokat di tahun 2008 yang pelaksanaannya rencananya dilaksanakan tanggal 16 Agustus 2008.
Pengumuman ini sempat dimuat di media masa sehingga cukup menggema namun sayangnya tidak terlalu menggema ke berbagai pelosok tanah air karena sosialisasi yang sangat kurang. Sehingga hal inilah yang akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
Potensi masalah yang timbul nampaknya dimulai dari sisi pendaftaran peserta, karena sosialisasi yang kurang sehingga terkesan terburu-buru dan kurang profesional apalagi di tingkat daerah-daerah. Masalah pertama muncul ketika peserta yang sudah mendaftar dan mengirimkan uang pendaftaran dengan cara transfer bank sebesar Rp. 600.000,- tidak siap menghadapi sistim kuota pada setiap daerahnya.
Seperti diketahui pada salah satu point Waktu dan Tempat Pelaksanaan, dalam pengumuman ujian bahwa “Setiap daerah ibukota propinsi yang akan melaksanakan Ujian Calon Advokat (UCA) harus memenuhi kuota minimal 150 orang peserta. Apabila tidak memenuhi kuota 150 orang peserta, maka para peserta UCA yang sudah mendaftar di masing-masing daerah dapat mengikuti UCA di ibukota propinsi terdekat yang memenuhi kuota.”
Masalah muncul karena pendaftar terpaksa harus mengikuti ujian ke daerah lain karena daerahnya tidak memenuhi kuota 150 orang. Bisa dibayangkan bagaimana rasanya menunggu hasil dimana pendaftar akan mengikuti ujian apakah didaerahnya sendiri atau hijrah ke daerah lain yang membutuhkan biaya transportasi, akomodasi dll.
Sangat disarankan kepada Panitia Ujian Calon Advokat (PUCA) KAI 2008 agar mempertimbangkan hal ini karena dipastikan akan memunculkan masalah karena tidak bisa ikutnya peserta akibat tidak memiliki biaya ikut ujian ke daerah lain yang memenuhi kuota 150 orang. Bisa dibayangkan betapa kecewanya calon peserta ujian apabila tidak bisa ikut ujian hanya karena dia diputuskan harus mengikuti ujian ke daerah lain yang membutuhkan tambahan dana yang lebih besar.
Semoga Panitia Ujian Calon Advokat (PUCA) KAI 2008 dapat lebih memperhatikan akan masalah yang timbul ini mengingat begitu mepetnya penutupan pendaftaran dengan pelaksanaan ujian yang hanya berselang 1 (satu) minggu.
Oh ada ujian advokat toh? koq baru dengar juga kalau KAi mau bikin ujian advokat..
waktu lihat websitenya KAI koq masih kosong gitu..
Tapi tulisannya bagus karena bisa menganalisa masalah pendaftaran yg mepet banget dengan ujiannya..
Sosialisasinya memang sangat kurang sebaiknya diberikan kesempatan yang lebih luas dengan waktu yang agak lama sehingga gemanya bisa sampai ke seluruh indonesia.
Sulit memang apabila sudah mendaftar dan melakukan pembayaran kemudian akhirnya ujiannya dipindah ke daerah lain, apakah mungkin KAI memberikan kebijakan bagi daerah yg tdk memiliki kuota agar menunggu kesempatan ujian berikut didaerahnya agar uangnya tidak hangus?
kalau membaca syaratnya sih “…peserta UCA yang sudah mendaftar di masing-masing daerah dapat mengikuti UCA di ibukota propinsi terdekat…” berarti kata “dapat” adalah pilihan bagi peserta sehingga seharusnya peserta yang keberatan karena jauhnya lokasi ujian bisa ikut ujian nanti dan uangnya ngak hangus..
tergantung kebijaksanaan panitia aja ya kali?
kenapa ya permasalahan KAI-PERADI belum mempunyai solusi ? percuma dong begitu banyak orang-orang yang tergabung dalam KAI mereka yang bisa dikatakan sebagai praktisi-praktisi hukum, dan coba kita pikirkan bersama bagaimana citra advokat dimata mata masyarakat yang telah mengetahui permasalahan ini ? toh kita juga yang malu…………saya yakin bahwa KAI dapat mengambil kebijakan dan tindakan dalam permasalahan ini.
gimana si
la kok ada 2 organisasi?
gmn org awam mw percaya, kalo 2 nya salinng bentrok?
sebenernya mna yg legal?
harus jelas
sehingga qta tdk tersesat
Nga bentrok koq pak.., buktinya semua advokat kalo ketemu saling bersalaman begitu juga ketika ketemu dalam sidang… yg berantem mungkin adu argumentasi hukumnya.. cuman masalah organisasinya aja yang memang dari dulu advokat memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Intinya ya ngak perlu terlalu dipikirkan.. biarin aja yang berkepentingan menyelesaikan masalahnya.. entar juga pasti akan bersatu dengan sendirinya atau bakalan akan lebih banyak lagi pandangan dan pendapat yang berbeda muncul..
Maklumlah Pak.. kalo ada 2 Sarjana Hukum ketemu akan ada 4 pendapat yang muncul… 🙂
Kapan pendaftaran peserta baru KAI 2009?