Menu Close

Putusan dan jenis-jenis putusan

Putusan dan jenis-jenis putusan:
a. Putusan bebas (vrijspraak), apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (psl 191/1)
b. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
c. Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (psl 193/1)
d. Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum yaitu apabila surat dakwaan tdk memenuhi unsur yang ditentukan dalam psl 143/2b. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum berdasarkan atas permintaan terdakwa atau PH dlm eksepsi maupun atas wewenang hakim krn jabatannya.
e. Putusan yang menyatakan dakwaan tdk dapat diterima yaitu apabila surat dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara. Bisa cacat mengenai orang yang didakwa, keliru, susunan atau bentuk surat dakwaan yang diajukan penuntut umum salah atau keliru.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments