Sebelum mengajukan suatu gugatan hendaknya kita memperhatikan beberapa syarat untuk diajukannya suatu gugatan, nah, syarat ini misalnya:
a. Diajukan oleh yang punya kepentingan dan hubungan dengan perkara tersebut.
b. Diajukan secara tertulis dan lisan (tapi sebaiknya tulisan)
c. Orang yang belum dewasa dapat diwakili oleh wali.
d. Orang yang dibawah pengampuan dapat diwakili oleh pengampunya.
e. Badan Hukum diajukan oleh pengurusnya (direksi)
Isi gugatan:
a. Identitas para pihak
b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan).
c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan)
Tuntutan tambahan supaya:
a. Agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
b. Agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun putusannya dilawan atau dimintakan banding (uitvoobaar bij voorad).
c. Agar tergugat dihukum membayar bunga moratoir (kealpaan) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa pembayaran sejumlah uang tertentu. Bunga ini dibebankan sebagai ganti kerugian karena terlambat memenuhi isi perjanjian dan diperhitungkan sejak diajukan gugatan ke pengadilan (pasal 1250 BW)
d. Agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidka memenuhi putusan sejak putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap.
Gugatan akan gugur:
a. Jika si penggugat tidak hadir
b. Walaupun telah dipanggil dengan patut
c. Tidak menghadap pengadilan pada hari yang telah ditentukan, atau
d. Tidak juga menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya.
apa sama gugatan gugur dengan gugatan ditolak /tdk diterima?
by.embrio belajar hukum
makasih
Hakim yg mengadili perkara perdata dapat menggugurkan gugatan apabila terpenuhi syarat untuk itu hal ini ditegaskan dlm psl 124 HIR. Sedangkan hakim tidak bisa menolak gugatan perdata kecuali utk peradilan TUN ada yg dinamakan proses administrasi (dismissal prosedure).