• Hukum

    Franchise

    Aktivitas franchising dalam bentuknya yang banyak ditemui saat ini merupakan suatu fenomena bisnis yang baru. Sistim ini sudah dipakai di Indonesia walaupun belum ada badan yang menampung atau mengikuti perkembangan bidang ini. Juga franchise dan sistim franchise masih sangat terbatas yang paham. Namun di Indonesia berlaku dua UU yang menjadi dasar pemberian perlindungan hukum kepada hak milik intellektual perusahaan, yakni UU Patent dan UU Merek.. Dengan adanya UU Patent memungkinkan franchisor memperoleh perlindungan hukum terhadap kemungkinan adanya usaha peniruan. Yang dapat dipatentkan mencakup antara lain teknologi, proses produksi, sistim dan disain produk. UU Merek menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan yang mendaftarkan mereknya terhadap kemungkinan…