-
Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Ini berarti semua transaksi yang dilakukan melalui media elektronika seperti misalnya Handphone, SMS, dan apa saja yang melalui media elektronika maka itu sudah termasuk dalam bagian dari UU ITE ini. Dengan adanya suatu perbuatan hukum melalui media ini maka resiko dan kejadian yang timbul akibat penyalahgunaan yang terjadi melalui media elektronika sudah bisa dikategorikan ke dalam UU ITE. Seperti misalnya transaksi jual beli pulsa secara elektronik yang memungkinkan penjual dan pembeli memperoleh informasi bahwa terjadi suatu transaksi…